News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Deadline Oktober 2026! Semua Produk Makanan, Obat, hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal

Regulasi halal untuk produk makanan hingga kosmetik tidak sekadar urusan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan nilai keagamaan serta perlindungan konsumen.
Kamis, 23 April 2026 - 21:13 WIB
Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar (tengah), menyampaikan bahwa produk makanan hingga kosmetik wajib bersertifikat halal pada 2026.
Sumber :
  • Kemenag

Jakarta, tvOnenews.com - Produk makanan, minuman, hingga kosmetik yang beredar di Indonesia diwajibkan mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.

Ketentuan ini berlaku untuk sejumlah kategori produk tertentu sebagai bagian dari kebijakan nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.

“Seluruh produk yang beredar pada kategori makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di Jakarta, dikutip Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, regulasi halal tidak sekadar urusan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan nilai keagamaan serta perlindungan konsumen.

"Masalah halal merupakan wilayah eksternal agama yang memerlukan pengaturan melalui kebijakan publik. Jika tidak diatur, dapat menimbulkan ketidaktertiban sosial,” jelasnya.

Fuad menegaskan, sertifikasi halal memiliki perbedaan mendasar dengan izin usaha. Proses penetapan halal suatu produk harus melalui legitimasi fatwa keagamaan.

"Sertifikasi halal tidak sama dengan perizinan, karena penentuan halal atau tidaknya suatu produk memerlukan legitimasi fatwa keagamaan,” tegas Fuad.

Penerapan kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) telah berlangsung secara bertahap sejak 2019. Pada tahap awal hingga 2024, kewajiban ini menyasar pelaku usaha menengah dan besar.

Sementara itu, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta sektor lainnya diberi tenggat hingga 17 Oktober 2026.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama berfungsi sebagai perumus kebijakan sekaligus penjaga nilai, norma, dan prosedur halal sesuai regulasi. Lembaga ini juga memastikan substansi nilai halal tetap terjaga.

“Halal bukan semata label administratif, tetapi menyangkut keyakinan dan ketenangan psikologis umat,” ungkapnya.

Selain memperkuat regulasi, Kementerian Agama juga mendorong kolaborasi lintas sektor dalam implementasi kebijakan.

Edukasi dan literasi halal terus digencarkan melalui penyuluh agama, institusi pendidikan, serta kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertindak sebagai pelaksana utama di lapangan. Lembaga ini menangani proses sertifikasi, audit, pengawasan, hingga menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku UMK.

Fuad menekankan, keberhasilan target Wajib Halal Oktober 2026 membutuhkan sinergi berbagai pihak, termasuk peran Majelis Ulama Indonesia dalam menetapkan fatwa halal.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Simulasi Sidang PBB Jadi Wadah Pelajar Mengasah Nalar Kritis dan Kepemimpinan Global

Simulasi Sidang PBB Jadi Wadah Pelajar Mengasah Nalar Kritis dan Kepemimpinan Global

Konferensi simulasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) (Model United Nations/MUN) ini menjadi ruang bagi siswa untuk berlatih berpikir kritis, bernegosiasi serta menyusun solusi.
KPK Akan Hadapi Gugatan Praperadilan yang Diajukan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Titin Rita

KPK Akan Hadapi Gugatan Praperadilan yang Diajukan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Titin Rita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap hadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Titin Rita Lestari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kasus Korupsi Kuota Haji, Pemberi dan Penerima Mengakui Soal Aliran Uang

Kasus Korupsi Kuota Haji, Pemberi dan Penerima Mengakui Soal Aliran Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap para tersangka baik pemberi maupun penerima di kasus korupsi kuota haji mengakui adanya transaksi uang. 
Perluas Layanan Keimigrasian, Kanwil Imigrasi Sumut dan Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung

Perluas Layanan Keimigrasian, Kanwil Imigrasi Sumut dan Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung

Komitmen menghadirkan layanan keimigrasian yang semakin dekat, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat terus diwujudkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Je
Dikabarkan Mengundurkan Diri, Presiden Iran Membantah

Dikabarkan Mengundurkan Diri, Presiden Iran Membantah

Presiden Iran Masoud Pezeshkian pada Selasa menepis rumor yang menyatakan dirinya mengundurkan diri dari jabatannya.
Hutan Lindung Gunung Soputan Terbakar, Kebakaran Mencapai Luas Hingga 300 Hektare

Hutan Lindung Gunung Soputan Terbakar, Kebakaran Mencapai Luas Hingga 300 Hektare

Kebakaran yang melanda hutan lindung Gunung Soputan meluas mencapai 300 hektare.

Trending

Coach Justin Semprot Formasi John Herdman, Setelah Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam 0-3  ​​​​​​​

Coach Justin Semprot Formasi John Herdman, Setelah Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam 0-3 ​​​​​​​

Kekalahan telak Timnas Indonesia 0-3 dari Vietnam pada laga ketiga Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari menyita perhatian Coach Justin. John Herdman harus
Viral Foto Pengantin Video “Yank Uwes Yank” Banyuwangi, Benarkah Pemerannya Sudah Menikah?

Viral Foto Pengantin Video “Yank Uwes Yank” Banyuwangi, Benarkah Pemerannya Sudah Menikah?

Beredar foto pasangan pengantin yang diklaim sebagai pemeran video viral “Yang Wes Yang” Banyuwangi ramai beredar. Benarkah mereka telah menikah?
Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persija, Persebaya Lawan Arema FC

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persija, Persebaya Lawan Arema FC

Jadwal semifinal Piala Presiden 2026 hari ini pada Selasa (4/8/2026), akan diramaikan oleh big match antara Persib Bandung vs Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya vs Arema FC.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 5 Agustus 2026: Rezeki, Karier, dan Peluang Baru Datang Bersamaan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 5 Agustus 2026: Rezeki, Karier, dan Peluang Baru Datang Bersamaan

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 5 Agustus 2026: Rezeki, karier dan peluang baru datang bersamaan. Ada zodiakmu?
Ramalan Zodiak Cinta Besok 5 Agustus 2026: Kabar Baik untuk Komitmen Cancer, Libra Diuji Kesabaran Soal Uang dan Prioritas

Ramalan Zodiak Cinta Besok 5 Agustus 2026: Kabar Baik untuk Komitmen Cancer, Libra Diuji Kesabaran Soal Uang dan Prioritas

Berdasarkan pergerakan rasi bintang, esok hari Rabu, 5 Agustus 2026, membawa energi yang penuh kejutan untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi akan men...
KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan

KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan

KPK diminta untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana ganti uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 berkisar Rp3,17 miliar.
Buntut Video Viral Yank Uwes Yank, Pelajar Madrasah di Banyuwangi Mengundurkan Diri

Buntut Video Viral Yank Uwes Yank, Pelajar Madrasah di Banyuwangi Mengundurkan Diri

Kepala Kemenag Banyuwangi, Chaironi Hidayat mengungkap pemeran perempuan video asusila viral "yank uwes yank" adalah siswi madrasah dan resmi mengundurkan diri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT