- threads @patisakpore
Cara Kiai Cabul di Pati Perdaya Santriwati, Korban Didoktrin Demi ‘Serap Ilmu’ dari Guru
Jakarta, tvOnenews.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang menyeret pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati, Kiai Anshari.
Polisi mengungkap tersangka diduga menggunakan doktrin agama untuk mengendalikan para santriwati sebelum melancarkan aksi cabulnya. Kapolres Kota Pati, Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi mengatakan, Kiai Ashari diduga menanamkan pemahaman kepada korban bahwa seorang murid wajib menuruti seluruh perintah guru agar ilmu yang diberikan bisa terserap dengan baik.
"Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban," tutur dia, dikutip 8 Mei 2026.
Doktrin tersebut diduga menjadi cara Kiai Ashari untuk memuluskan aksi bejatnya terhadap para korban yang masih berstatus santriwati. Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan dugaan aksi pencabulan dilakukan berulang kali sejak beberapa tahun terakhir.
Bahkan, Kiai Ashari disebut telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali di lokasi berbeda. Jaka mengungkapkan tersangka kerap memakai alasan meminta dipijat untuk membawa korban masuk ke kamar sebelum diduga melakukan aksi kekerasan seksual.
"Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pelarian Kiai Ashari selaku pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya berakhir.
Polisi meringkus tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati itu saat bersembunyi di wilayah Wonogiri. Penangkapan dilakukan setelah dia beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polresta Pati. Polisi sebelumnya bahkan telah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap tersangka pada Kamis, 7 Mei 2026.
Kapolres Kota Pati, Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi mengatakan, langkah penjemputan paksa dilakukan lantaran tersangka diduga sengaja menghilang untuk menghindari proses hukum.
"Namun, karena tersangka diduga tidak ada di tempat atau diduga bersembunyi di luar kota, akhirnya ada upaya penjemputan paksa terhadap tersangka berinisial AS tersebut," tutur dia, Kamis, 7 Mei 2026.
Adapun kasus ini mencuat setelah puluhan santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pengasuh pesantren.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyampaikan bahwa laporan telah diajukan ke Polresta Pati sejak 2024. Namun, ia menilai proses penanganan kasus tersebut berjalan cukup lama meski telah disertai sejumlah bukti, termasuk hasil visum.
Peristiwa ini juga memicu reaksi masyarakat. Aksi massa dilaporkan terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sebagai bentuk kekecewaan terhadap dugaan kasus yang menimpa para santriwati tersebut.
“Kami minta ini untuk ditindaklanjuti menjadi langkah preventif dari lembaga terkait bagaimana ada pengawasan terhadap lembaga pendidikan untuk mengintensifkan pelaksanaan pendidikan yang baik dan mewaspadai dari penyimpan-penyimpangan di dalam penyelenggaran pendidikan itu,” kata Cholil Nafis.
Selain itu, ia menyoroti peran lembaga pengawas seperti Majelis Masyayikh di bawah Kementerian Agama untuk lebih aktif dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di pesantren agar tetap sesuai dengan aturan dan etika.
MUI juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi lingkungan pendidikan serta melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan. Dengan pengawasan yang lebih kuat dan keterlibatan berbagai pihak, diharapkan lembaga pendidikan dapat menjadi tempat yang aman bagi peserta didik.
Foe Peace Simbolon/VIVA