- dok.KPK
Eks Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi Diperiksa KPK, Kasus Suap Importasi Barang Kian Melebar
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap terkait importasi barang dengan memeriksa mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi, sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap importasi barang yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Dijadwalkan hari ini,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangannya.
KPK Panggil Dua Saksi Sekaligus
Selain Ahmad Dedi, KPK juga memanggil saksi lain bernama Heri Setiyono alias Heri Black untuk diperiksa dalam perkara yang sama.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka yang hingga kini masih berada dalam tahap penyidikan.
Namun hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan maupun poin-poin yang didalami penyidik terhadap kedua saksi tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga belum memberikan keterangan resmi tambahan mengenai keterkaitan Ahmad Dedi dan Heri Setiyono dalam konstruksi perkara suap importasi barang tersebut.
Ahmad Dedi Berlari Hindari Wartawan
Dari pantauan di lokasi, Ahmad Dedi sempat terlihat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 11.35 WIB.
Saat hendak dimintai keterangan oleh awak media, ia memilih berlari dan menghindari pertanyaan wartawan.
Tak hanya itu, Ahmad Dedi juga tampak menutupi wajahnya menggunakan dokumen yang dibawanya saat meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK.
Sikap tersebut menarik perhatian karena pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan dengan perkara yang tengah menjadi sorotan publik, khususnya terkait dugaan praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pernah Duduki Jabatan Strategis di Bea Cukai
Sekadar informasi, Ahmad Dedi diketahui pernah menduduki sejumlah jabatan penting di lingkungan DJBC.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II.
Selain itu, Ahmad Dedi juga pernah menjadi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Jakarta Utara.
Posisi tersebut membuat namanya menjadi perhatian dalam pengembangan kasus dugaan suap importasi barang yang sedang diusut KPK.
Tujuh Tersangka Sudah Ditetapkan KPK
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh orang tersangka yang berasal dari unsur pejabat Bea Cukai maupun pihak swasta.
Beberapa nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya:
-
Rizal
-
Sisprian Subiaksono
-
Orlando Hamonangan
-
John Field
-
Andri
-
Dedy Kurniawan
Terbaru, KPK juga menetapkan satu tersangka tambahan dari internal Bea Cukai, yakni Budiman Bayu Prasojo.
Koper Berisi Rp5 Miliar Jadi Barang Bukti
Penetapan tersangka terhadap Budiman Bayu Prasojo disebut berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang telah dilakukan penyidik KPK.
Selain itu, KPK juga melakukan pendalaman dari hasil penggeledahan sebuah safe house di wilayah Ciputat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar.
Temuan uang miliaran rupiah itu kini menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang yang sedang ditangani KPK.
Kasus ini terus menjadi perhatian karena menyeret sejumlah pejabat strategis di lingkungan Bea dan Cukai serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait proses importasi barang di Indonesia. (aha/nsp)