- tim tvone - tim tvone
Heboh Bea Cukai Razia Rokok Ilegal di Warung Madura Tengah Malam, Bantah Ada Pungli
Jakarta, tvOnenews.com - Video pemeriksaan sebuah warung Madura oleh petugas Bea Cukai yang beredar di media sosial memicu berbagai spekulasi publik. Dalam unggahan tersebut, tampak dua orang memakai rompi bertuliskan Customs mendatangi warung pada malam hari untuk mengecek keberadaan rokok ilegal.
Aksi itu sempat menuai kecurigaan dari pemilik warung yang mempertanyakan legalitas pemeriksaan, termasuk meminta petugas menunjukkan surat tugas. Di media sosial, muncul pula dugaan bahwa petugas tersebut palsu hingga isu pungutan liar (pungli) saat razia berlangsung.
Belakangan diketahui pemeriksaan tersebut bukan terjadi di Balaraja, Tangerang, seperti yang ramai disebut warganet, melainkan di wilayah Tegal, Jawa Tengah.
Kantor Bea Cukai Tegal memastikan dua orang dalam video viral itu merupakan petugas resmi yang sedang menjalankan tugas pengawasan. Pemeriksaan disebut berlangsung pada 14 April 2026 di Desa Balamoa, Pangkah, Kabupaten Tegal.
"Bahwa benar pada tanggal 14 April 2026, petugas Bea Cukai Tegal menjalankan tugas pemeriksaan terhadap tiga lokasi tepatnya di Desa Balamoa, Kec. Pangkah, Kab. Tegal, Jawa Tengah," tulis Bea Cukai Tegal melalui akun Instagram resminya, Sabtu (9/5/2026).
Bea Cukai mengatakan, razia dilakukan pada malam hari karena sebelumnya ada laporan masyarakat terkait dugaan distribusi rokok tanpa pita cukai di lokasi tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pada sore itu terdapat dugaan pengiriman rokok ilegal di lokasi tersebut," jelas Bea Cukai Tegal.
Dalam keterangannya, mereka menegaskan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan. Petugas disebut telah memperlihatkan identitas dan surat perintah tugas kepada penjaga warung sebelum melakukan pemeriksaan.
Hasil pengecekan juga disebut tidak menemukan pelanggaran ataupun rokok ilegal di lokasi yang diperiksa.
"Kami sampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan adanya pelanggaran atau rokok ilegal, sehingga petugas segera menyelesaikan tugas dan kembali ke kantor," katanya.
Bea Cukai turut menepis tudingan adanya praktik pungli dalam kegiatan tersebut. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Aflachul, menegaskan tidak ada permintaan uang kepada pemilik warung.
"Terkait dugaan pungutan liar, kami tegaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut tidak terdapat permintaan atau penerimaan uang dalam bentuk apa pun," ujar Aflachul.
Ia juga memastikan petugas yang datang telah membawa identitas resmi serta surat penugasan saat menjalankan operasi.
Selain memberikan klarifikasi, Bea Cukai mengungkap bahwa jaringan toko tersebut sebelumnya pernah dikenai sanksi pada 2025 karena menjual rokok ilegal. Pemeriksaan ini disebut sebagai bagian dari upaya pengawasan cukai dan program pemberantasan rokok ilegal di masyarakat. (nba)