- Istimewa
DPRD Jabar Desak Dedi Mulyadi Penuhi Janji Bayar Kompensasi Eks Para Pekerja Tambang Parungpanjang Bogor
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ditagih janji kompensasi oleh ribuan warga terdampak penutupan lokasi tambang di Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Selain menagih janji, para eks pekerja tambang ini juga mendesak Gubernur Jabar memberikan izin operasional tambang tersebut.
Kang Dedi Mulyadi (KDM) harusnya memberikan dana kompensasi terdampak penutupan tambang di wilayah Kabupaten Bogor sebanyak tiga bulan dengan nilai kompensasi Rp9 juta per kepala keluarga sesuai dengan janji yang telah disampaikan sebelumnya.
Menyikapi pernyataan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang menganggap penyaluran dana kompensasi terdampak penutupan tambang bagi 18.231 kepala keluarga (KK) sudah terpenuhi, anggota DPRD Jawa Barat Doni Maradona Hutabarat buka suara.
Menurut Doni Maradona, Gubernur dan Pemprov Jabar harus bertanggung jawab atas apa yang sudah dijanjikan paska penutupan tambang di Kabupaten Bogor termasuk pemberian bantuan kompensasi.
“Gubernur Dedi Mulyadi harus memenuhi janji untuk memberikan bantuan kompensasi ini sebanyak tiga bulan, sesuai dengan janji yang telah disampaikan sebelumnya. Meskipun bantuan telah dipenuhi untuk satu bulan,” ujar Doni Maradona dikutip Sabtu (9/5/2026).
Doni menilai, kalau Dedi Mulyadi tidak menjalankan apa yang disampaikannya, maka masyarakat bisa menyimpulkan bahwa Gubernur tidak berkomitmen apa yang telah disampaikan itu.
Respons Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan alasannya tidak menepati janji memberikan kompensasi tiga bulan kepada ribuan pekerja tambang di Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, ribuan warga dari Parungpanjang, Bogor menggelar aksi di Kantor Pemerintah Kabupaten Bogor, Cibinong, pada Senin (4/5/2026) lalu.
Tujuannya, agar Dedi Mulyadi membuka kembali lokasi tambang yang ditutup oleh Pemprov Jabar pada September 2025 lalu.
Merespons demo ribuan warga terdampak penutupan tambang tersebut, Dedi Mulyadi menjelaskan, mereka menggelar aksi karena kompensasi yang diberikan Pemprov tidak sesuai komitmen awal.
Di mana sebelumnya, Pemprov Jabar menjanjikan kompensasi penutupan sementara tambang untuk tiga bulan. Namun dalam perjalanannya, hanya diberikan satu bulan.
Hal tersebut kata Dedi bukan tanpa alasan, perubahan penerima yang membengkak dari 3.000 menjadi 18.000 orang berdasarkan usulan kepala desa setempat, menjadi dasar, pemberian kompensasi hanya diberikan satu kali.