- YouTube Timothy Ronald
Polda Metro Periksa Timothy Ronald dan Kalimasada Terkait Dugaan Penipuan Investasi Kripto
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan penipuan kripto yang menyeret nama Kalimasada dan Timothy Ronald pendiri yang merupakan Akademi Crypto.
Terbaru, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
“Dua orang terlapor (Timothy Ronald dan Kalimasada) sudah di mintai keterangan oleh penyidik Subdit 1 Dit Ressiber PMJ,” kata Budi, kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Sementara itu Budi belum menjelaskan secara detail mengenai pemeriksaan ini. Namun dijelaskan, pemeriksaan dilakukan pada Rabu (6/5/2026) lalu.
“Benar hari Rabu 6 Mei 2026 sekira jam 13.00 WIB,” terang Budi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari seseorang berinisial Y terkait dugaan penipuan kripto yang menyeret nama Timpthy Ronald pendiri yang merupakan Akademi Crypto.
Dalam hal ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y," katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (11/1/2026).
Budi menyebut pihaknya akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi.
"Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang bukti nya," ucapnya.
Pelaporan mengenai dugaan penipuan kripto ini diunggah oleh akun instagram @cryptoholic.idn.
Berdasarkan unggahan itu, terlapor dalam kasus ini merupakan Timothy Ronald dan seorang lainnya bernama Kalimasada.
"Sampai saat ini belum ada respon ataupun tanggapan dari @akademicryptocom Timothy Ronald maupun Kalimasada. Akhirnya melalui movement @skyholic888 korban-korban yang selama ini mengaku takut karena diancam saat melakukan laporan polisi sekarang mulai memberanikan diri untuk melapor," tulis caption akun tersebut.
Sementara itu berdasarkan slide postingan lainnya disebutkan bahwa telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elekronik UU nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Adapun pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ars)