Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya Dinilai Tak Selaras dengan Satgas Anti Mafia Tanah, Kubu Terlapor Pilih Bersurat ke DPR RI dan Kapolri
- Freepik
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya disebut menetapkan dua orang berinisial ICS dan SR sebagai tersangka meski keduanya tengah melaporkan dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah dan bangunan.
Kubu ICS dan SR pun merasa kecewa atas penetapa tersangka tersebut mengingat objek perkara ke duanya masih di selidiki Subdit II Unit 4 Dittipidum Bareskrim Polri.
Penasehat hukum ICS dan SR, Irfan Lubis lantas mengaku jika kubunya telah menyurati Komisi III DPR RI hingga Kapolri usai merasa dikirminilasi oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka tersebut.
“Sejak Maret kemarin, kami telah menyurati komisi 3 DPR RI untuk melakukan RDPU. Surat serupa juga kami kirimkan ke Kapolri,” kata Irfan kepada awak media, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Irfan menuturkan penetaan tersangka terhadap keduanya dinilai pihaknya janggal dan terkesan terburu-buru.
Pasalnya, kata Irfan, objek kedua perkara itu masih dalam proses penyelidikan oleh Satgas Anti Mafia Tanah.
“Satgas Anti Mafia Tanah telah bekerja dan menemukan fakta adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, serta pengalihan hak atas barang tidak bergerak terkait laporan yang dibuat oleh ICS dan SR,” terangnya.
Bahkan Satgas merekomendasikan pihaknya untuk membuat laporan perkara (LP) di Subdit II Dittipdum Bareskrim Polri dan dilakukan oleh kubu Irfan.
Namun, berjalannya waktu pihak yang dilaporkan ke Satgas Anti Mafia Tanah mjustru membuat laporan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menetapkan ICS dan SR sebagai tersangka.
Padahal, kata Irfan, Satgas Mafia Tanah disebutnya telah menemui sejumlah bukti pemalsuan oleh pihak yang melaporkan kedua kliennya itu.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar, sebenarnya proses hukum yang dipakai yang mana?” tanya Irfan.
Ia menegaskan, laporan kepada Satgas Anti Mafia Tanah yang menjadi dasar perkara kini sudah menjadi Laporan Polisi dan tengah didalami oleh Penyidik Subdit II unit 4 Bareskrim Polri dengan status lidik.
Menurutnya penetapan tersangka itu tidak hanya menunjukkan ketidaksinkronan dalam penegakan hukum tetapi juga berpotensi mengabaikan peran Satgas Anti Mafia Tanah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penanganan kasus pertanahan.
Load more