news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Advokat Dhifla Wiyani menyoroti beberapa hal baru yang tercantum dalam KUHP dan KUHAP baru..
Sumber :
  • Istimewa

Soal KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Soroti Hal Ini

Advokat Dhifla Wiyani menyoroti beberapa hal baru yang ada dalam KUHP dan KUHAP baru. Beberapa di antaranya terkait Restorative Justice dan plea bargaining.
Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:24 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Advokat Dhifla Wiyani menyoroti beberapa hal baru yang tercantum dalam KUHP dan KUHAP baru. 

Ia menjelaskan, terdapat cukup banyak hal-hal yang baru di dalam KUHP dan KUHAP.

Salah satu hal yang ia soroti adalah mengenai penerapan Restorative Justice atau Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), plea bargaining (pengakuan bersalah), dan DPA (Deffered Prosecution Agreement) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan.

Hal baru lainnya yakni berkaitan dengan kewenangan advokat yang menurutnya lebih luas dalam hal pendampingan terhadap saksi atau tersangka selama proses pemeriksaan berlangsung.

Selanjutnya, Dhifla juga memberi penjelasan terkait Tindak Pidana Korporasi termasuk pihak yang dikenai pidana.

Ia menjelaskan, badan hukum adalah salah satu subyek hukum yang bisa dikenai pidana di dalam kasus tindak pidana korporasi ini. 

"Dalam tindak pidana korporasi inilah upaya DPA bisa diterapkan setelah terpenuhi persyaratan-persyaratannya dan kemudian dikeluarkan Putusan Penetapan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut," katanya menjelaskan, (9/5/2026).

Adapun penerapan MKR, plea bargaining, hingga DPA pada tindak pidana korporasi harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Selain itu, penerapannya juga harus memenuhi jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang.

"Dan yang terpenting juga tindak pidana yang dilakukan tersebut baru pertama kali dilakukan," ujar dia menambahkan. (iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:11
01:30
05:41
02:16
05:19

Viral