News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komisi III DPR Tegaskan KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengklaim Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sudah menjawab berbagai kritik publik terhadap kinerja Polri, terutama soal potensi kesewenang-wenangan aparat.
Rabu, 6 Mei 2026 - 15:31 WIB
Ilustrasi Polisi
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengklaim Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sudah menjawab berbagai kritik publik terhadap kinerja Polri, terutama soal potensi kesewenang-wenangan aparat.

Pernyataan itu disampaikan saat merespons penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, KUHAP baru merupakan rangkuman tuntutan masyarakat yang selama ini disuarakan dalam berbagai forum resmi.

Habiburokhman menyebut, substansi aturan tersebut disusun dari masukan publik yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara DPR dan masyarakat.

“Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, semuanya kini diatur lebih ketat,” ujar Habiburokhman, Rabu (6/5/2026).

Ia menilai, KUHAP lama yang berlaku sejak 1981 masih menyisakan celah, terutama dalam perlindungan hak warga negara dan lemahnya mekanisme kontrol terhadap proses penyidikan.

Di sisi lain, KUHAP baru disebut memperkuat posisi warga yang berhadapan dengan hukum. Mulai dari hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, perluasan kewenangan praperadilan, hingga pengetatan prosedur penahanan.

Tak hanya itu, aturan baru juga memuat larangan tegas terhadap kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses hukum, lengkap dengan ancaman sanksi bagi penyidik yang melanggar, baik etik, profesi, maupun pidana.

“Yang tak kalah penting, KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah yang solutif,” tegasnya.

Habiburokhman juga menyinggung sejumlah kasus yang sempat menjadi sorotan publik, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, serta Hogi Minaya di Sleman. Ia menilai, pendekatan dalam KUHAP baru bisa menjadi rujukan penyelesaian perkara-perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Karena itu, ke depan sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsisten, kami yakin institusi Polri akan semakin baik dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat pun akan semakin mudah memperoleh keadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyerahkan laporan akhir beserta rekomendasi reformasi Polri kepada Presiden RI, Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Segan Menagih Bikin Buntung! Ini Ramalan Keuangan Shio Kelinci Tanggal 23 September 2026

Segan Menagih Bikin Buntung! Ini Ramalan Keuangan Shio Kelinci Tanggal 23 September 2026

Karakter dasar shio Kelinci yang lembut, diplomatik, peka terhadap estetika, serta menyukai kedamaian akan menjadi kekuatan tersendiri dalam mengelola alur kas.
Siapa Resal Octavian? Ofisial Java United yang Diduga Sebut Shin Tae-yong 'Pendatang'

Siapa Resal Octavian? Ofisial Java United yang Diduga Sebut Shin Tae-yong 'Pendatang'

Resal Octavian menjadi sorotan suporter sepak bola Indonesia lantaran sebut pelatih Shin Tae-yong sebagai 'pendatang' dalam laga Persija Jakarta vs Java United.
Pungli Parkir Merajalela di Yogyakarta, Wali Kota Tegaskan Pelanggar Bisa Kena Sanksi Hukum

Pungli Parkir Merajalela di Yogyakarta, Wali Kota Tegaskan Pelanggar Bisa Kena Sanksi Hukum

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan dugaan praktik pungutan liar (pungli) maupun aksi premanisme tidak boleh dibiarkan. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Satu Anggota Polsek Kraton Terbukti Langgar SOP Dalam Kasus Dugaan Pungli Bolosego di Alun-alun Kidul Yogyakarta

Satu Anggota Polsek Kraton Terbukti Langgar SOP Dalam Kasus Dugaan Pungli Bolosego di Alun-alun Kidul Yogyakarta

Seorang anggota Polsek Kraton berpangkat Aipda menjalani penempatan khusus (patsus) setelah dinyatakan terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait dugaan kasus pungutan liar (pungli) foodtruck Bolosego di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.
Banjir Bandang Terjang Arosuka, Akses Jalan Solok-Padang Terputus Akibat Tertutup Material

Banjir Bandang Terjang Arosuka, Akses Jalan Solok-Padang Terputus Akibat Tertutup Material

Banjir bandang menerjang kawasan Arosuka, Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada Senin (21/9/2026) malam. Akses jalan Solok-Padang putus sementara.
Asian Games 2026 Diguncang Skandal: Tunggal Putri Thailand Pitchamon Opatniputh Diskors Usai Positif Doping

Asian Games 2026 Diguncang Skandal: Tunggal Putri Thailand Pitchamon Opatniputh Diskors Usai Positif Doping

Tunggal putri Thailand, Pitchamon Opatniputh mendapatkan hukuman skorsing di Asian Games 2026. Pebulu tangkis muda tersebut dikabarkan tersandung dugaan pelanggaran aturan anti-doping.

Trending

Klasemen Medali Asian Games 2026, Selasa 22 September: Indonesia Turun Peringkat, Tim Merah Putih Belum Gondol Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Selasa 22 September: Indonesia Turun Peringkat, Tim Merah Putih Belum Gondol Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Selasa (22/9/2026) pukul 06.00 WIB. Tim Indonesia mengalami penurunan peringkat, dan belum mampu menggondol emas.
Semakin Resah, Prilly Latuconsina Minta Masyarakat Tak Takut Bersuara Lawan Kekerasan Seksual Anak

Semakin Resah, Prilly Latuconsina Minta Masyarakat Tak Takut Bersuara Lawan Kekerasan Seksual Anak

Aktris Prilly Latuconsina mengajak masyarakat terus berani bersuara dan melawan maraknya tindakan kekerasan seksual maupun pelecehan seksual terhadap anak.
Tabrakan Kapal di Selat Singapura, Kemlu Pantau Perkembangannya

Tabrakan Kapal di Selat Singapura, Kemlu Pantau Perkembangannya

Sebuah peristiwa tabrakan kapal First Margaux berbendera Panama dengan kapal ikan Luqing Yuanyu 108 berbendera China di Selat Singapura terjadi pada 17 September 2026.
Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Berkaca dari kasus video a day in my life yang viral dikatakan polisi, kedua pemeran mengidap HIV. Penyakit yang perlu diwaspadai dan diketahui pencegahannya.
Dipastikan Tidak Terafiliasi dengan Partai, Pria yang Tendang Wanita di Senayan City Ditahan

Dipastikan Tidak Terafiliasi dengan Partai, Pria yang Tendang Wanita di Senayan City Ditahan

Dipastikan tidak terafiliasi dengan partai politik apapun, pria yang menendang wanita di food court Senayan City ditahan Polda Metro Jaya.
Mahasiswa Diajak Untuk Menjadi Pencipta Solusi Melalui Kewirausahaan

Mahasiswa Diajak Untuk Menjadi Pencipta Solusi Melalui Kewirausahaan

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak mahasiswa mengembangkan pola pikir kewirausahaan dengan menjadikan persoalan di lingkungan sekitar sebagai peluang
Muncul Kabar Pungutan Liar dan Peredaran Miras, Kawasan Kalijodo Jakarta Barat Diawasi Ketat

Muncul Kabar Pungutan Liar dan Peredaran Miras, Kawasan Kalijodo Jakarta Barat Diawasi Ketat

Beredar kabar adanya dugaan pungli dan peredaran miras di kawasan Kalijodo, Jakarta Barat. Polisi turun langsung mengawasi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) itu. 
Selengkapnya

Viral