news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ammar Zoni Kembali ke Lapas Nusa Kambangan Pasca Vonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba.
Sumber :
  • Istimewa

Ammar Zoni Kembali ke Lapas Nusakambangan Usai Vonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Terpidana Ammar Zoni kembali jalani hukuman ke Lapas Nusakambangan, setelah dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat, dalam kasus narkoba.
Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:47 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana Ammar Zoni kembali menjalani hukuman ke Lapas Nusakambangan, setelah dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam kasus narkoba.

Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan bersama empat warga binaan lainnya.

“Amar Zonni dan empat warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan,” kata Rika, dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Lebih lanjut, Rika menerangkan, pemindahan ini dilakukan pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 23.55 WIB.

“Amar Zoni dkk tiba di Nusakambangan pada Sabtu (9/5/2026) pukul 06.55 WIB, dan ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan,” terang Rika.

Sementara itu, Rika menegaskan bahwa yang bersangkutan telah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dipindahkan.

Kemudian setelah dipindahkan, proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urin, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan  dan penempatan dilakukan sesuai SOP.

“Pelaksanan pemindahan dilakkukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personil TNI dan Polri dan petugas Lapas Narkotika Jakarta,” terangnya.

Untuk diketahui, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar terhadap Aktor Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkotika, pada Kamis (23/4/2026).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," kata Hakim Ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni pidana 7 tahun dan denda sebesar Rp1 Mliar dan harus dibayar dalam 1 bulan," ungkap Dwi. (ars/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:11
01:30
05:41
02:16
05:19

Viral