Sumber :
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Polri Ringkus 321 WNA Pelaku Judol Jaringan Internasional di Gedung Hayam Wuruk Jakbar, Ada Warga China-Kamboja
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum menggerebek dan menangkap 321 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam kasus judi online.
Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:09 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Padal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (ars/iwh)