news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK ngefly hisap vape berisi narkoba.
Sumber :
  • Istimewa

Terungkap, Pengakuan Mengejutkan Kompol DK soal Isap Pod Getar, Polda Sumut: Tidak Menoleransi Pelanggaran

Terungkap, pengakuan mengejutkan Kompol Dedi Kurniawan atau Kompol DK soal isap pod getar atau Vape Narkoba. Hal itu dibeberkan oleh Kabid Humas Polda Sumut,
Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:51 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap, pengakuan mengejutkan Kompol Dedi Kurniawan atau Kompol DK soal isap pod getar atau Vape Narkoba. Hal itu dibeberkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan kepada awak media, Sabtu (9/5/2026).

Sebelumnya, Kombes Pol Ferry jelaskan bahwa Polda Sumut memecat personelnya, Kompol Dedi Kurniawan atau Kompol DK pada Rabu (6/5/2026). 

Pemecatan Kompol DK, kata dia, berkaitan dengan video dirinya yang viral di media sosial, menghisap pod getar atau vape narkoba dan bermesraan dengan wanita di tempat umum.

Bahkan ia jelaskan, video tersebut terjadi tahun lalu. Saat diperiksa awalnya DK mengaku saat itu sedang menyamar menyelidiki kasus narkoba.

Namun pada proses sidang etik, Kompol DK tidak bisa membuktikan klaimnya.

“Klaim bahwa peristiwa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen resmi seperti laporan hasil penyelidikan maupun surat perintah tugas,” beber Ferry, Sabtu (9/5/2026).

Selain itu, ia jelaskan, dalam persidangan etik juga terungkap DK terbukti menggunakan narkotika.

“Hasil pemeriksaan laboratorium forensik turut menguatkan temuan tersebut. Berdasarkan uji urine dan darah tertanggal 30 April 2026, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung MDMA, metamfetamin dan etomidate,” ujar Ferry.

Hal lain yang memberatkan yakni, perlakuan tindak asusila bermesraan dengan wanita di ruang publik, dalam kondisi terpengaruh narkoba seperti di video yang kemudian viral.

“Komisi Kode Etik Polri menyatakan perbuatan tersebut melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum dan kesusilaan, serta larangan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan kepolisian,” ungkap Ferry.

Kemudian, kata Ferry, terdapat sejumlah faktor yang memberatkan DK di antaranya, sikap tidak kooperatif DK selama persidangan, serta rekam jejak pelanggaran disiplin dan kode etik sebelumnya.

Ferry menegaskan bahwa hasil sidang kode etik Kompol DK ini menunjukkan konsistensi institusi dalam menindak setiap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.

“Ini adalah bukti bahwa Polda Sumatera Utara tidak menoleransi pelanggaran, terlebih yang menyangkut narkotika dan perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat. Proses dari awal penyelidikan hingga putusan etik berjalan transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:11
01:30
05:41
02:16
05:19

Viral