- istimewa - antaranews
Terungkap, Peran 320 WNA dalam Kasus Judol Internasional di Hayam Wuruk
Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan temuan sementara terkait peran dari 320 orang warga negara asing (WNA) yang terlibat kasus perjudian online atau daring (Judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
"Ada macam-macam. Ada yang telemarketing (pemasaran jarak jauh, red.), customer service (pekerja pada layanan pelanggan, red.), ada juga yang bagian admin, termasuk yang menampung," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (10/6/2026).
Kendati demikian, Wira menyatakan Polri akan terus melakukan pendalaman maupun pengembangan mengenai peran 320 orang warga negara asing (WNA) tersebut.
"Kami akan tetap melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Jadi, tidak berhenti sampai di sini," katanya.
Sebelumnya, pada Sabtu (9/5), Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring atau online (judol) jaringan internasional.
Kemudian, pada Minggu, Polri mengumumkan 320 orang yang terlibat judi daring itu merupakan warga negara asing (WNA) dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Adapun 320 WNA yang ditangkap itu terdiri atas 228 warga Vietnam, China (57), Myanmar (13), Laos (11), Thailand (5), Malaysia (3), dan Kamboja (3).
Sementara itu, seorang lainnya merupakan warga negara Indonesia dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri. (ant/aag)