- Antara
Menteri Arifah Fauzi Soroti Penangkapan Pimpinan Ponpes di Pati: Ini Bukti Masyarakat Tidak Diam
Jakarta, tvOnenews.com - Setelah sempat melakukan pelarian lintas provinsi, pelarian AS, pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, akhirnya terhenti.
Tersangka kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pati, Jawa Tengah, ini berhasil diringkus penyidik Polresta Pati di wilayah Wonogiri pada Kamis (7/5), setelah sebelumnya diburu hingga ke Jawa Barat dan Jakarta.
Menanggapi keberhasilan penangkapan tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa momen ini menjadi tonggak penting dalam upaya menghapus praktik kekerasan seksual di institusi pendidikan agama.
Ia menilai keterlibatan aktif warga menjadi kunci utama terungkapnya kasus ini.
"Penangkapan tersangka ini adalah bukti bahwa masyarakat tidak membiarkan kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 72 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengenai peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak," ungkap Arifah Fauzi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/5).
Kasus yang mengguncang publik ini melibatkan setidaknya 50 santriwati yang mayoritas masih duduk di bangku SMP (kelas VII hingga IX).
Banyak di antara para korban merupakan anak yatim piatu atau berasal dari keluarga kurang mampu yang berharap mendapatkan pendidikan cuma-cuma di pesantren tersebut.
Kondisi ekonomi dan latar belakang keluarga inilah yang diduga dimanfaatkan pelaku melalui relasi kuasa.
Arifah memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani melaporkan dan mengawal kasus ini hingga pelaku ditangkap. Menurutnya, perlindungan terhadap kaum rentan merupakan tanggung jawab bersama.
"Perlindungan perempuan dan anak adalah kerja kolektif. Keberanian masyarakat untuk bersuara dan memantau kasus kekerasan seksual di Pati merupakan kekuatan besar bagi kita semua," tegasnya.
Selain memastikan proses hukum berjalan transparan, KemenPPPA kini memfokuskan perhatian pada pendampingan hukum dan psikologis bagi para korban.
Langkah ini krusial untuk memulihkan trauma mendalam serta memberikan perlindungan dari potensi intimidasi.
Lebih jauh, pihak kementerian juga tengah menjalin komunikasi serius dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait status pesantren yang dipimpin oleh tersangka AS.
Ada kemungkinan izin operasional lembaga pendidikan tersebut akan ditinjau ulang demi keselamatan santri lainnya.