news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Kiai Ashari ditangkap karena kasus pencabulan..
Sumber :
  • X @neVerAl0nely___

Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

LPSK mengambil langkah proaktif untuk melindungi puluhan santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan di Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Pati. 
Senin, 11 Mei 2026 - 03:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mengambil langkah proaktif untuk melindungi puluhan santriwati yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Langkah ini diambil di tengah adanya temuan intimidasi hingga upaya suap untuk menghentikan perkara hukum tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menegaskan bahwa kehadiran lembaga ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi para saksi dan korban agar proses hukum terhadap tersangka Kiai Ashari atau AS (51) tetap berjalan meski ada tekanan.

"LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara. LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memproses pengajuan permohonan ke LPSK, antara lain fasilitasi restitusi," tegas Wawan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/5).

Berdasarkan data yang dihimpun LPSK, tersangka AS yang merupakan pendiri pesantren diduga kuat menggunakan relasi kuasa dan manipulasi dalil keagamaan untuk menjerat para santriwati. 

Modusnya, tersangka sering mengirim pesan melalui WhatsApp pada waktu-waktu tidak wajar, mulai tengah malam hingga dini hari, meminta korban untuk datang memijat atau menemaninya.

Para korban yang umumnya masih berstatus pelajar SMP ini sering kali tidak berdaya. Jika berani menolak, mereka akan diancam kekerasan fisik hingga ancaman dikeluarkan dari pondok pesantren. 

Meski diperkirakan jumlah korban mencapai 30 hingga 50 orang, masih banyak yang merasa takut untuk memberikan keterangan resmi kepada kepolisian.

LPSK mencium adanya upaya sistematis untuk membungkam para korban. Mulai dari ancaman tuntutan balik, ajakan damai, hingga informasi mengenai pemberian sejumlah uang kepada pendamping korban agar laporan dicabut.

"Selanjutnya, LPSK bersama instansi terkait akan melakukan asesmen dan penguatan pada para santri agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya," tambah Wawan.

Sebagai tindakan tegas atas insiden ini, Kementerian Agama Kabupaten Pati telah resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo sejak 5 Mei 2026. 

Seluruh santri yang ada saat ini tengah difasilitasi untuk pindah ke sekolah atau pesantren lain demi kelangsungan pendidikan mereka.

Tim LPSK sendiri telah melakukan penjangkauan langsung pada 6-7 Mei 2026 dengan berkoordinasi bersama Polresta Pati, UPTD PPA, Kemenag, hingga PCNU Kabupaten Pati. 

Melalui koordinasi ini, LPSK memastikan para korban akan mendapatkan perlindungan keamanan, kerahasiaan identitas, bantuan hukum, hingga layanan psikologis untuk memulihkan trauma mereka. (ant/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:11
01:30
05:41
02:16
05:19

Viral