- kolase YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo - Facebook/I Love Pati
Terungkap Isi Chat Kiai Ashari Minta Temani Tidur dan Ancam Santriwati, Bukti WhatsApp Dibongkar Kuasa Hukum Korban
tvOnenews.com - Kuasa hukum korban kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengaku punya bukti kuat.
Ia menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat yang diduga mengarah pada keterlibatan Ashari dalam kasus pelecehan terhadap santriwati.
Tak hanya keterangan korban, kuasa hukum mengaku telah mengumpulkan bukti visum, hasil pemeriksaan psikolog, hingga percakapan WhatsApp yang disebut berisi ancaman kepada korban.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan bukti-bukti yang dimiliki saat ini dinilai sudah cukup kuat untuk menjerat tersangka.
“Barang bukti sudah cukup. Visum sudah ada, scan dari WA korban yang lain juga ada,” ujar Ali Yusron, dilansir dari YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo.
- YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo
Menurutnya, terdapat sejumlah percakapan yang memperlihatkan dugaan tekanan kepada santriwati.
Bahkan, pihaknya mengaku memiliki dua telepon genggam yang berisi salinan chat tersebut.
Dalam salah satu percakapan yang dibongkar, tersangka diduga meminta korban menemaninya tidur.
“Temani bapak tidur, kalau nggak mau nanti saya ganti yang lain dan saya pulangkan,” ungkap Ali Yusron menirukan isi pesan WhatsApp yang dimiliki pihak korban.
Selain bukti percakapan, kuasa hukum juga mengaku telah mengantongi hasil visum dari dokter dan pemeriksaan psikologis korban untuk memperkuat proses hukum.
“Visum dari keterangan dokter dan psikolog, saksi ahli,” lanjutnya.
- kolase YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo - Facebook/I Love Pati
Ali Yusron juga menilai pasal yang dikenakan kepada tersangka seharusnya dapat diperberat karena jumlah korban diduga lebih dari satu orang.
Ia menyebut korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar 50 santriwati.
“Kurang lebih 50 orang, digilir ini,” katanya.
Menurutnya, kasus dengan jumlah korban besar seperti ini seharusnya mendapat hukuman yang lebih berat agar memberikan efek jera.
“Menurut keterangan (korban) harusnya harus ditambahkan pasal. Harus ada hukumannya 1/3 lebih besar karena melakukan ke lebih dari satu orang,” kata Ali.
“Jangan 12 tahun dong atau 15 tahun. Kalau di negara kita harusnya hukuman mati. Makanya kita harus mendorong DPR beserta Komisi III DPR itu harus mendorong,” tambahnya.