- Ist
OSO hingga Mahfud MD Kompak soal Wacana Ambang Batas Parlemen: Demokrasi Jangan Jadi Arena Eksklusif Partai Besar
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), kembali membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Meteka menggelar focus group discussion (FGD) untuk mencari formulasi penyelamatan jutaan suara rakyat melalui usulan penurunan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT).
Diskusi ini dihadiri mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan Guru Besar Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar.
Turut hadir Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Sekjen Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, serta jajaran pengurus PPP, PKN, PBB, Partai Ummat, dan Partai Berkarya.
"Sekber GKSR ini akan kita terus hidupkan. Hari ini kita mengundang Pak Mahfud MD untuk membahas Parliamentary Threshold (PT). Kita akan mendengar masukan, bgaimana agar seharusnya tidak ada satu suara pun yang hilang," kata OSO saat membuka FGD bertajuk, "Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia" di Kantor Sekber GKSR, Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026).
OSO menjelaskan, pembahasan mengenai wacana PT kini mulai ramai di kalangan partai parlemen. Sejumlah pihak mengusulkan ambang batas dinaikkan menjadi 5 hingga 7 persen, sementara sebagian lain menginginkan PT dihapus menjadi 0 persen.
Menurut GKSR, PT berpotensi menghilangkan jutaan suara rakyat, mempersempit representasi politik, memperkuat dominasi partai besar, serta menghambat regenerasi politik nasional.
"Demokrasi tak boleh berubah menjadi kompetisi tertutup, kartel elit, dan arena eksklusif partai mapan. Jangan sampai, demokrasi kita memberi hak memilih kepada rakyat, tapi tak memberi hak untuk diwakili," tegas mantan Wakil Ketua MPR tersebut.
Karena itu, GKSR mengusulkan penerapan Fraksi Threshold sebagai solusi, bukan memperluas kebijakan PT hingga tingkat DPRD.
"Semakin tinggi PT, semakin besar suara rakyat yang hilang, semakin sempit ruang politik alternatif. PT hingga DPRD akan membunuh demokrasi lokal, memperkuat dominasi partai nasional, dan melemahkan memangat otonomi daerah," ujarnya.
OSO juga menegaskan revisi Undang-Undang Pemilu perlu segera dilakukan. Ia berharap pembahasan revisi bisa rampung pada akhir 2026 atau paling lambat awal 2027.
"Tujuannya, memberi kepastian kepada partai dan rakyat, menghindari kekacauan hukum dan judicial review berulang," imbuhnya.
Ia menambahkan, seluruh hasil kajian dan diskusi GKSR nantinya akan disampaikan kepada DPR dan pemerintah.
"Yang kita harapkan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang. Pemerintahan sekarang pasti akan ikut konstitusi. Intinya, 17 juta suara rakyat pemlih partai nonparlem tak boleh hilang, meski hanya satu suara," cetusnya.
Dalam kesempatan itu, OSO juga mengumumkan perubahan struktur kepengurusan GKSR. Posisi Ketua GKSR kini dijabat Said Iqbal dari Partai Buruh, sementara posisi Sekjen diisi Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Adapun OSO menjadi Ketua Dewan Pembina GKSR.
Mahfud MD menilai sistem pemilu saat ini masih menyebabkan banyak suara rakyat tidak terwakili di DPR karena partai nonparlemen gagal melewati ambang batas 4 persen.
"Jumlahnya 17 juta suara. Itu di atas 7 partai lain. Diskusi kami kemarin di forum bersama Pak Yusril (Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra), suara ini tak boleh terbuang," ujarnya.
Mahfud mengatakan, opsi terbaik adalah menghapus PT. Namun jika tetap dipertahankan, ia menyarankan penerapan Fraksi Threshold atau Stambus Acor. Skema itu memungkinkan penggabungan suara beberapa partai hingga memenuhi syarat pembentukan satu fraksi di DPR.
"Saya juga sudah sampaikan ini ke DPR saat rapat dengan pendapat soal RUU Pemilu, saya bersama Pak Jimly Asshidiqie sampaikan ada 17 juta suara yang terbuang," ungkapnya.
Ia menegaskan, sistem demokrasi proporsional di Indonesia seharusnya memastikan tidak ada suara rakyat yang hilang.
"Sebenarnya, di DPRD fraksi gabungan sudah hidup. Harusnya di nasional juga seperti itu," tegasnya.
Mahfud juga menilai revisi UU Pemilu harus segera diselesaikan karena tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada Juni tahun ini dan dilanjutkan tahapan Pilkada.
"Undang-Undang Pemilu harus selesai akhir tahun ini. Paling lambat awal 2027, itu harus sudah selesai," pungkasnya.
Pendapat serupa disampaikan Zainal Arifin Mochtar. Pria yang akrab disapa Uceng itu menilai mekanisme fraksi gabungan menjadi solusi paling realistis.
"Saya setuju itu. Dan ini sudah pernah dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan jumlah komisi di DPR dijadikan acuan ambang batas parlemen bagi partai politik peserta pemilu.
"Partai politik bisa dianggap lolos threshold jika mampu menempatkan minimal satu anggota di setiap komisi DPR. Jika saat ini ada 13 komisi, berarti partai harus memiliki setidaknya 13 anggota DPR terpilih," kata Yusril usai memberikan materi dalam Bimbingan Teknis Nasional anggota DPRD Fraksi Hanura se-Indonesia di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (2/5/2026).
Yusril menjelaskan, partai yang tidak memenuhi ambang batas tetap bisa membentuk fraksi gabungan dengan partai lain.
"Kalau satu partai mendapat 8 kursi dan partai lain 7 kursi, ketika digabung menjadi 15, maka mereka bisa membentuk fraksi gabungan di DPR," tuturnya.
Menurut Yusril, mekanisme tersebut penting agar suara rakyat tidak terbuang percuma. Ia mencontohkan suara Partai Hanura dan sejumlah partai lain yang saat ini belum memiliki wakil di Senayan.
"Kalau digabungkan, suaranya bisa mencapai sekitar 22 persen, tapi tidak terwakili dan hilang begitu saja. Ini persoalan serius dalam demokrasi kita,” tegasnya.
Yusril berharap gagasan fraksi gabungan terus disosialisasikan sehingga menjadi perhatian publik dan masuk dalam agenda pembahasan revisi UU Pemilu.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu pokok pembahasan dalam amandemen Undang-Undang Pemilu di DPR," pungkasnya