- Kolase tvOnenews.com/ istimewa/ Iustrasi AI Gemini
Setelah Kasus di Pati, Pengasuh Ponpes di Mesuji Diduga Cabuli Santriwati Hingga Gedung Habis Dibakar Warga
tvOnenews.com - Setelah adanya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh sekaligus pemilik Pondok Pesantren, Ashari di Pati, Jawa Tengah. Kini terjadi pula di Mesuji, Lampung.
Sebelumnya, seorang oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.
Pihak kepolisian telah berhasil menangkap tersangka setelah melakukan pengejaran lantaran Kiai Cabul ini berusaha melarikan diri.
- kolase tvOnenews.com/Youtube FHI Multimedia/ X @neVerAl0nely___
Kasus dugaan pencabulan ini ramai dibicarakan publik lataran banyak santriwati yang menjadi korbannya.
Seusai kasus ini muncul di hadapan publik, kini kasus serupa terjadi di Mesuji, Lampung. Bahkan, warga sampai mengamuk dan membakar habis gedung ponpes.
Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Mesuji
Massa di Desa Tanjung Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung merusak dan membakar fasilitas Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Jadid.
Amukan massa ini dipicu karena tindakan asusila yang dilakukan pengasuh sekaligus pemilik Ponpes terhadap belasan santriwati.
- Tim tvOne - Kabar Petang
Sekretaris Daerah Mesuji Lampung, Budiman Jaya telah mengonfirmasi adanya aksi massa terhadap Ponpes ini lantaran adanya sekelompok warga yang kesal terhadap pengasuh sekaligus pemilik Ponpes.
Warga sempat meminta agar pengasuh Ponpes yang diduga melakukan pencabulan ini segera meninggalkan wilayah tersebut, namun tidak diindahkan.
“Pemicunya, pak MFS ini dulu pada saat memimpin pondok ini pernah melakukan perbuatan yang tidak pantas. Sehingga masyarakat meminta pondok ini ditutup dan meminta MFS keluar dari desa ini,” ungkap Budiman Jaya, pada Senin, (11/5/2026).
“Terjadi kesepakatan dengan warga, beliau keluar. Namun bulan sebelum puasa beliau berniat mengunjungi anak dan cucunya. Namun dipantau oleh masyarakat kok nggak balik-balik lagi,” sambungnya menjelaskan.
Selaras dengan hal itu, Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP M. Prenanta Al Ghazali juga membenarkan adanya laporan mengenai dugaan pencabulan yang dilakukan pengasuh Ponpes tersebut.
Korban pencabulan diduga dialami oleh santriwati yang berjumlah 11 orang yang sebagian besar telah berusia dewasa.
“Kejadian ini dilaporkan pada 22 April 2025 terkait tentang laporan pencabulan yang dilakukan terlapor MFS berjumlah 11 orang,” ujar AKP M. Prenanta Al Ghazali.
Sayangnya, laporan ini dinyatakan kadaluarsa lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan kejadian ini sudah berlangsung pada tahun 2022.
“Setelah kita berkoordinasi dengan ahli. Menurut pasal 74 KUHP lama pada saat itu, perkaranya sudah kadaluarsa karena maksimal dari kejadian yang dilaporkan adalah 6 bulan, sedangkan fokus yang terjadi pada saat pelaporan di tahun 2022,” jelas Kasat Reskrim Polres Mesuji.
Laporan ini dipicu adanya saling lapor antara pihak Ponpes terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh warga, lalu dilaporkan kembali dengan kasus dugaan pencabulan.
(kmr)