- Istimewa
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan: Revisi UU Pemilu Masih Perlu Partisipasi Publik
Direktur Eksekutif Reform Syndicate Muh. Jusrianto mengatakan revisi UU Pemilu harus segera dilanjutkan dan tidak boleh hanya menjadi agenda teknis elektoral, tetapi harus memperkuat kualitas demokrasi dan representasi rakyat.
“Revisi UU Pemilu ini sudah lama berhenti di meja laci senayan, dan harus segera dilanjutkan. Agar publik tidak curiga dalam proses yang berlangsung. Serta revisi ini menentukan bagaimana demokrasi dijalankan dan bagaimana rakyat benar-benar terwakili,” kata Jusrianto.
Sementara itu, Direktur Eksekutif PERLUDEM Heroik M. Pratama menyoroti esensi keterlibatan masyarakat secara penuh dalam pembahasan revisi tersebut. Ia mengingatkan bahwa proses legislasi yang terlalu elitis dan minim partisipasi publik berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi.
“Ketika proses revisi terlalu elitis, masyarakat bisa melihatnya sebagai konsolidasi kekuasaan, bukan reformasi demokrasi,” tegasnya.
Dalam forum itu, pengamat politik Sadam Al Jihad mempertanyakan lambannya proses pembahasan revisi UU Pemilu di tengah semakin dekatnya tahapan Pemilu 2029. Menurut dia, batas waktu penyelesaian regulasi pemilu semakin sempit dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun teknis apabila tidak segera disahkan.
“Kalau melewati ambang waktu persiapan pemilu, risikonya bukan hanya kekacauan teknis, tapi juga potensi krisis legitimasi penyelenggaraan pemilu,” kata Sadam.
Ia juga menyoroti minimnya perhatian ruang publik terhadap pembahasan revisi UU Pemilu dibanding isu lain yang lebih populer di media sosial, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Algoritma ruang publik hari ini lebih ramai membahas MBG dibanding RUU Pemilu, padahal UU Pemilu menentukan arah demokrasi dan distribusi kekuasaan nasional,” ujarnya.
Menurut Sadam, rendahnya tekanan publik membuat pembahasan revisi UU Pemilu berjalan lambat dan kurang mendapatkan pengawasan masyarakat. Ia menilai pemerintah, DPR, akademisi, media, dan masyarakat sipil perlu mendorong diskusi publik yang lebih luas agar revisi UU Pemilu segera diselesaikan secara transparan dan partisipatif.