- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Lensa Berbicara: Penampakan Uang Rp10,27 Triliun Hasil Penertiban Hutan Curi Perhatian
Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana sebesar Rp10,27 triliun hasil penertiban kawasan hutan kepada pemerintah dalam sebuah prosesi yang digelar di Lapangan Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Dana tersebut berasal dari hasil denda administratif, pemulihan kerugian negara, penerimaan pajak, hingga pembayaran denda lingkungan hidup atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Besarnya nominal yang dipamerkan dinilai menjadi simbol hasil penindakan terhadap pelanggaran di sektor kehutanan. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari komitmen memperkuat tata kelola kawasan hutan sekaligus menindak aktivitas pemanfaatan lahan secara ilegal yang selama ini merugikan negara.
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pejabat pemerintah turut hadir menyaksikan penyerahan hasil penindakan Satgas PKH. Penyerahan dana dilakukan di lingkungan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari koordinasi lintas lembaga dalam penegakan hukum dan pemulihan aset negara.
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Pemerintah menjelaskan bahwa dana Rp10,27 triliun itu diperoleh dari berbagai sumber penerimaan negara. Komponen terbesar berasal dari denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, disusul pembayaran kewajiban lingkungan hidup, penerimaan perpajakan, serta hasil pemulihan kerugian negara akibat aktivitas ilegal di kawasan hutan.
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Selain menyerahkan dana hasil penindakan, Satgas PKH juga melaporkan capaian lain berupa penguasaan kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya berada dalam kondisi bermasalah. Kawasan tersebut disebut akan dikembalikan kepada negara guna dikelola sesuai fungsi dan peruntukannya, baik untuk konservasi, rehabilitasi lingkungan, maupun pemanfaatan legal sesuai regulasi yang berlaku.
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Penertiban kawasan hutan selama ini menjadi salah satu fokus pemerintah mengingat besarnya potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal, termasuk pembukaan lahan tanpa izin, perambahan kawasan, hingga pelanggaran izin usaha berbasis sumber daya alam. Pemerintah berharap langkah penegakan hukum yang lebih tegas dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola sumber daya hutan di Indonesia.(jts/raa)