- Antara
Menkomdigi Meutya Hafid Minta Orangtua Tidak Kasih Pinjam Akun Sosmed ke Anak, Bahaya Judi Online Mengintai
Jakarta, tvOnenews.com - Peran keluarga kini menjadi benteng utama dalam melindungi anak generasi muda dari ancaman judi online (judol) dan penipuan digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa regulasi ketat yang disiapkan pemerintah tidak akan membuahkan hasil maksimal tanpa pengawasan aktif dari orang tua di rumah.
Dalam acara "IGID Menyapa" di Medan, Rabu (13/5), Meutya mengingatkan bahwa anak-anak merupakan target yang sangat rapuh di dunia maya. Tanpa bimbingan, mereka mudah terjebak dalam berbagai modus kejahatan siber.
“Anak-anak paling rentan kena penipuan dan paling rentan diajak-ajak tanpa pendampingan orang tua,” ujar Meutya dalam keterangannya.
Sebagai langkah konkret, pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Aturan ini secara spesifik mengatur batasan usia minimal untuk mengakses platform digital berdasarkan tingkat risikonya.
“Aturan ini menunda akses anak masuk ke media sosial yang berisiko tinggi. Untuk media sosial dengan risiko rendah bisa diakses mulai usia 13 tahun, sedangkan yang berisiko tinggi harus di atas 16 tahun,” jelas Menkomdigi.
Namun, Meutya menyoroti sebuah kebiasaan di masyarakat yang dapat membuat aturan tersebut menjadi sia-sia, yakni penggunaan akun milik orang dewasa oleh anak-anak.
Ia meminta orang tua bersikap tegas dengan tidak meminjamkan akun pribadi, akun kakak, maupun anggota keluarga lainnya kepada anak di bawah umur untuk mengakses konten yang tidak sesuai.
“Aturan ini tidak akan efektif kalau di rumah orang tua membiarkan anak memakai akun orang tua atau akun kakaknya,” tegasnya.
Melalui kampanye bertajuk “Gaspol Tolak Judol, Jauhi Judol – Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online”, Meutya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memperketat penjagaan terhadap aktivitas digital anak.
Hal ini dilakukan demi memutus rantai paparan judi online dan menjaga masa depan generasi muda Indonesia dari dampak negatif ruang siber. (ant/dpi)