- tim tvOnenews.com
Menohok! DPRD Jabar Desak Dedi Mulyadi Hentikan 'Pesta' Milangkala Tatar Sunda, Singgung Anggaran hingga Sejarah
Menurutnya, hal itu menghina logika pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat 1, sekaligus melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaan negara dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12b.
Kritik Maulana memuncak pada rangkaian acara. Ia menilai kemewahan acara tersebut sangat kontras dengan realita ekonomi masyarakat Jawa Barat saat ini.
"Tiga, pesta tersebut mencederai empati terhadap masyarakat Jawa Barat yang masih dibawah garis seharusnya, baik garis kemiskinan, Pendidikan, Kesehatan, dan recovery pasca bencana. Apalagi dilaksanakan setelah dan seharusnya pemerintah fokus memperbaiki diri di hadapan dokumen penilaian satu tahun sebelumnya yaitu LKPJ," katanya.
Ia pun meminta pemerintah untuk segera menghentikan kegiatan seremonial tersebut dan beralih ke kerja nyata yang lebih edukatif.
"Maka hentikan pesta itu. Pertanggungjawabkan apa yang telah terlaksana serta ganti dan perbaiki semuanya dengan mengumpulkan para ahli sejarah Sunda. Susun dan buat buku sejarah Sunda sesungguhnya. Kemudian sebarkan itu untuk dapat dipelajari anak-anak SD, SMP, SMA, dan masyarakat secara umum, dan biarkan anak-anak kita kelak kedepan mencintai sejarah Sunda dan budaya Sunda dengan referensi pasti. Bukan lahir dari paksaan cinta seseorang yang buta cinta terhadap Sunda tersebut," pungkasnya. (muu)