news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno..
Sumber :
  • dok.DPR

MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota, Anggota Komisi II DPR: Pembangunan IKN Tetap Berlanjut

Menurut Romy, proyek pembangunan IKN tetap dapat dilanjutkan, namun pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kondisi nasional dan kemampuan negara saat ini.
Kamis, 14 Mei 2026 - 11:38 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)terkait status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sebagai ibu kota negara, tidak berarti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dihentikan.

Menurut Romy, proyek pembangunan IKN tetap dapat dilanjutkan, namun pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kondisi nasional dan kemampuan negara saat ini. Ia menilai proses pembangunan sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan perencanaan yang matang.

"Putusan MK ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara," kata Romy di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Ia menjelaskan keputusan MK justru memberikan waktu bagi pemerintah untuk menyiapkan perpindahan pusat pemerintahan secara lebih terukur, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga kesiapan birokrasi dan ekonomi.

Romy menilai,  IKN tetap memiliki peran penting sebagai simbol masa depan Indonesia, terutama dalam konsep pembangunan ramah lingkungan dan tata kelola pemerintahan modern.

Menurutnya, kawasan tersebut berpotensi berkembang menjadi pusat transisi energi, penguatan ketahanan pangan, hingga pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.

Untuk sementara waktu, Romy menilai kawasan IKN dapat dimanfaatkan lebih dulu sebagai pusat aktivitas kepresidenan sebelum sepenuhnya difungsikan sebagai ibu kota negara.

"Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pembangunan IKN perlu dipandang sebagai agenda jangka panjang negara, bukan sekadar proyek sesaat.

"Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam putusannya, MK menegaskan status Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara sampai adanya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi pemerintahan ke IKN.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan pertimbangan tersebut saat sidang pembacaan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (13/5/2026). (ant/nba)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:35
06:21
06:22
05:04
06:04
02:54

Viral