news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Indri Wahyuni, juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube MPRGOID

Bukan Nggak Mau, Dua Juri LCC Tak Minta Maaf Langsung ke Siswi SMAN 1 Pontianak Karena Sudah Diwakili Lembaga

MPR RI buka alasan dua juri LCC 4 Pilar tak meminta maaf langsung ke siswi SMAN 1 Pontianak dan jelaskan status penonaktifan juri.
Kamis, 14 Mei 2026 - 16:45 WIB
Reporter:
Editor :

Ahmad Muzani Tegaskan Permintaan Maaf Sudah Disampaikan

Ketua MPR RI Ahmad Muzani juga menegaskan bahwa lembaga sudah menyampaikan permintaan maaf secara resmi.

Menurutnya, karena kegiatan tersebut merupakan agenda kelembagaan, maka permintaan maaf dari pimpinan dan kesekretariatan dianggap sudah mewakili seluruh pihak yang terlibat.

“Di lembaga MPR kan sudah disampaikan oleh Pak Sekjen. Salah satu pimpinan kita sudah menyampaikan permohonan maaf. Jadi itu sudah mewakili keseluruhan termasuk juri, karena ini adalah kegiatan lembaga, bukan kegiatan orang per orang,” ujar Muzani.

Juri Dinonaktifkan dari Kegiatan LCC 2026

Selain soal permintaan maaf, publik juga menyoroti status sanksi terhadap dua juri tersebut.

Sekjen MPR RI Siti Fauziah menjelaskan bahwa Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni telah dinonaktifkan dari kegiatan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI tahun 2026.

Namun, penonaktifan itu bukan berarti dicopot dari jabatan sebagai pegawai atau diberhentikan dari institusi.

Siti menegaskan bahwa sanksi yang diberikan saat ini hanya berkaitan dengan keterlibatan mereka dalam kegiatan LCC.

“Nah, jadi sanksi untuk juri adalah salah satunya menonaktifkan dalam kegiatan lomba cerdas cermat di tahun 2026 ini,” jelas Siti Fauziah.

Artinya, kedua juri tersebut tidak lagi dilibatkan sebagai juri maupun bagian pelaksana dalam rangkaian LCC MPR tahun ini.

Sanksi Administratif Masih Dipelajari

MPR RI juga membuka kemungkinan adanya sanksi administratif lain terhadap kedua juri tersebut.

Namun, menurut Siti Fauziah, proses itu masih dipelajari dan harus mengikuti aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kalau sanksi administrasi lainnya itu ada aturannya, ada prosesnya. Nanti kita lihat aturan-aturan yang berlaku dari BKN,” katanya.

Ketua MPR Ahmad Muzani juga mengungkapkan bahwa kedua juri sudah dipanggil dan mendapat teguran langsung dari pimpinan.

“Sudah kita panggil. Sudah kita tegur,” kata Muzani.

MPR Bantah Ada Keberpihakan Juri

Di tengah dugaan publik soal adanya keberpihakan dalam penilaian lomba, pihak MPR membantah keras tuduhan tersebut.

Siti Fauziah menyebut persoalan yang terjadi lebih kepada kendala teknis saat lomba berlangsung, termasuk masalah suara atau sound system.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:07
06:35
02:22
00:51
00:54
00:47

Viral