Sidang perdana gugatan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat ditunda hingga pekan depan, Selasa (9/6/2026).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang perdana kasus juri dan MC Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR tingkat Provinsi Kalbar
Beda nasib MC Lomba Cerdas Cermat (LCC) Kalbar, MC pria Said Akhmad tidak terkena dampak polemik. MPR RI akan melakukan pendampingan psikologis SMAN 1 Sambas
Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR yang telah mencuri perhatian publik kini pada tahap akhir, dan saat ini, polemik itu sudah menemukan titik terang,
Nasib Josepha Alexandra setelah jawabannya dianulir Juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) MPR di Kalimantan Barat. pernyataan MPR mengenai sanksi kepada dewan juri
Rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk menggelar kembali babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat
Wakil Ketua MPR RI mengatakan dua juri LCC 4 Pilar MPR RI yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni tidak akan lagi dilibatkan sebagai juri dalam kegiatan..
Kontroversi terkait perbedaan penilaian dewan juri pada babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar yang digelar MPR di Kalimantan Barat berakhir manis.
Polemik perbedaan penilaian juri pada babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar yang diselenggarakan MPR di Provinsi Kalimantan Barat berbuah manis.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6).
Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara