news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mahasiswi Asal Kalimantan Disekap dan dirudapaksa di Salah Satu Perumahan di Makassar usai tertipu loker online.
Sumber :
  • Idris Tajannang/tvOne

Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar Berhasil Diringkus Polisi, Terancam 17 Tahun Penjara

Pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi rantau asal Kalimantan berinisial MR (20) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil diringkus polisi.
Senin, 18 Mei 2026 - 09:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi rantau asal Kalimantan berinisial MR (20) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil diringkus polisi.

Pelaku diketahui bernama Feri Bin Dg Rumpa berusia 33 tahun itu, kini terancam 12 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Hal itu diungkap langsung oleh Kapolres Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana.

"Ancaman maksimal 12 tahun," ujarnya saat dikonfirmasi, pada Senin (18/5/2026).

Pelaku dikenakan pasal berlapis Pasal 473 KUHP dan Pasal 466 KUHP dengan ancaman maksimal hukumanya 17 tahun penjara.

Kronologi

Sebelumnya, kasus penyekapan yang dialami MR (20) di Kota Makassar, akhirnya terungkap setelah pemilik rumah yang dikontrakkan, datang hendak mengecek properti miliknya di Perumahan Grand River View, Komplek Laurua Residence, Jalan Scarlet Scene, No 16, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate.

Pemilik rumah awalnya datang untuk memastikan kondisi bangunan karena masa sewa penghuni telah berakhir pada 10 Mei 2026. 

Namun setibanya di lokasi, ia justru mendapati situasi mencurigakan dari dalam rumah. Saat pintu diketuk, seorang perempuan muncul dengan kondisi tangan terikat.

Temuan mengejutkan itu menjadi titik awal terbongkarnya dugaan penyekapan yang telah berlangsung selama tiga hari. 

Korban diduga disekap dan dirudapaksa oleh pelaku berinisial DR (29). Setelah berhasil keluar dari dalam rumah, korban meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Warga yang melihat kondisi korban langsung membantu melepaskan tali yang mengikat tangannya dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. 

Rekaman video saat korban diselamatkan pun viral di media sosial. Dalam video tersebut, korban tampak duduk lemas di depan rumah warga dengan tangan masih terikat serta mengalami sejumlah luka akibat dugaan penganiayaan.

Berdasarkan keterangan awal kepada polisi, peristiwa bermula ketika korban mencari pekerjaan sambilan melalui Facebook. Ia menemukan lowongan kerja sebagai baby sitter yang diduga dipasang oleh pelaku. 

Setelah berkomunikasi melalui telepon, pelaku mengaku menerima korban bekerja dan memintanya datang ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Metro Tanjung Bunga.

Namun setibanya di lokasi, korban diduga langsung disekap di dalam rumah tersebut. Selama berada di sana, korban disebut mengalami kekerasan fisik hingga rudapaksa. Polisi juga mengungkap rumah tersebut diketahui hanya disewa pelaku selama beberapa hari.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

33:03
01:17
03:23
04:49
06:06
02:06

Viral