Sumber :
- dok.Setwapres
PDIP Sarankan Wapres Gibran Berkantor di IKN, Watubun: Supaya Ada Manfaatnya
PDIP melalui Ketua Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun menyarankan Wapres Gibran berkantor di IKN. Hal ini dikatan Watubun saat berkomentar terkait putusan
Selasa, 19 Mei 2026 - 14:40 WIB
Hal itu dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang digelar Selasa (12/5) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam gugatan itu, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang. (aag)