- Julio Trisaputra/tvOnenews
KPK Dalami Catatan Pemberian ke Oknum Bea Cukai, Pengusaha Heri Black Dipanggil Penyidik
KPK menilai tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori perintangan penyidikan apabila terbukti dilakukan untuk menghambat proses hukum.
“Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” jelasnya.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada dugaan suap importasi barang, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya obstruction of justice dalam perkara tersebut.
KPK Sita Kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas
Selain menggeledah rumah Heri Black, KPK juga melakukan penyitaan terhadap satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Kontainer tersebut diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray.
Menurut KPK, kontainer itu telah berada lebih dari 30 hari di pelabuhan tanpa adanya pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Bea Cukai.
“Pada Selasa (12/5), penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray,” ujar Budi.
Saat dilakukan pemeriksaan, kontainer tersebut diketahui berisi sparepart kendaraan yang termasuk kategori barang dilarang atau dibatasi.
Temuan itu kini menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
KPK Akan Periksa Sejumlah Pihak
KPK memastikan akan terus mendalami alur importasi barang serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.
Penyidik disebut akan mengonfirmasi berbagai temuan kepada pihak terkait, termasuk PT Blueray dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan praktik suap dalam aktivitas impor barang yang berkaitan langsung dengan pengawasan kepabeanan di Indonesia.
Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan suap importasi barang tersebut. (aha/nsp)