- tvOnenews/Aldi Herlanda
KPK Buka Suara soal Noel Dituntut 5 Tahun Penjara, Sebut Jaksa Punya Pedoman Khusus
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait tuntutan 5 tahun penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum telah disusun berdasarkan pedoman tuntutan pidana yang berlaku di internal KPK.
Menurut Fitroh, jaksa tidak menyusun tuntutan secara sembarangan karena seluruh proses telah mempertimbangkan unsur hukum, fakta persidangan, hingga hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
“Memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya,” kata Fitroh Rohcahyanto, Selasa (19/5/2026).
KPK Sebut Tuntutan Noel Sudah Dipertimbangkan
Fitroh menjelaskan, tuntutan pidana terhadap Noel juga mempertimbangkan pasal yang dikenakan, nilai penerimaan uang, serta fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan berlangsung.
“Pasalnya apa, berapa yang diperoleh, dan bagaimana proses-proses di persidangan, saya kira itu,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan KPK merespons sorotan publik setelah Noel mengaku heran dengan tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa kepadanya.
Kasus yang menjerat Noel berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Noel dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Jaksa menyatakan Noel terbukti menerima uang miliaran rupiah dalam perkara tersebut.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyebut total penerimaan Noel mencapai Rp4,4 miliar yang terdiri dari dugaan suap sebesar Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,4 miliar, serta satu unit motor Ducati Scrambler senilai Rp600 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara,” ujar jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5) malam.
Noel Heran dengan Tuntutan Jaksa KPK
Usai sidang tuntutan, Noel mengaku bingung dan mempertanyakan besarnya tuntutan pidana yang dia terima dibanding sejumlah kasus korupsi lain dengan nilai kerugian lebih besar.
Menurut Noel, ada kasus korupsi bernilai puluhan miliar rupiah namun tuntutan hukumannya tidak jauh berbeda dengan dirinya.
“Bayangkan yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel.
Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena menyinggung disparitas hukuman dalam kasus tindak pidana korupsi.
Noel Klaim Tidak Rugikan Negara
Selain mempertanyakan tuntutan jaksa, Noel juga mengaku kecewa karena merasa telah bekerja untuk kepentingan negara dan menjalankan arahan pemerintah.
Ia menegaskan tidak pernah mencuri uang rakyat maupun menyebabkan kerugian negara secara langsung.
“Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat lantas kemudian saya juga mengikuti arah perintah Presiden, jangan, kan tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun,” tegasnya.
Meski demikian, jaksa KPK tetap meyakini Noel terbukti menerima uang dan fasilitas yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat K3.
Kasus Noel Jadi Sorotan Publik
Kasus yang menjerat Immanuel Ebenezer alias Noel kini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat negara dan dugaan penerimaan uang miliaran rupiah.
Persidangan Noel juga terus menjadi sorotan lantaran sejumlah pernyataannya usai sidang memicu perdebatan mengenai tuntutan pidana korupsi di Indonesia.
Hingga kini, proses hukum terhadap Noel masih terus berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sambil menunggu agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. (aha/nsp)