- Antara
Tukang Rujak Cabuli Siswi SD, Ternyata Tetangga Dekat Korban dan Keluarga Kenal Sejak Lama
Jakarta, tvOnenews.com - Tukang rujak di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SD.
Atas perbuatannya, tukang rujak tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasatres PPA/PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi mengatakan pelaku sudah ditangkap dan diproses.
"Sudah ditangkap, sudah diproses. Disangkakan Pasal 473 KUHP tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Nunu menyebut pelaku merupakan tetangga dekat korban yang telah dikenal keluarga sejak lama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku bukanlah guru ngaji yang memanfaatkan statusnya sebagai guru ngaji untuk melancarkan aksi pencabulan itu.
"Bukan sebagai guru ngaji, melainkan sebagai tetangga dekat yang sudah dikenal korban sejak korban berumur lima tahun," terangnya.
“Kedua orang tua korban mempunyai pekerjaan yang pulang terkadang sampai larut malam sehingga sering menitipkan korban ke pelaku," sambungnya.
Nunu menyebut kedekatan itu membuat korban percaya. Terlebih lagi pelaku sering memberikan uang Rp5-10 ribu hingga jajanan kepada korban.
Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya sejak sekitar tahun 2022 hingga terakhir sekitar bulan Maret 2026 sebanyak empat kali di berbagai lokasi.
Awalnya, sambung Nunu, orang tua korban tidak tahu apa-apa soal kejadian yang selama ini menimpa anak mereka karena korban juga takut memberi tahu kejadian yang dialaminya.
Akan tetapi, lambat laun kasus itu terbongkar setelah teman korban mengetahui insiden itu dan melapor ke gurunya.
"Guru sekolah bernama D menerima laporan tersebut pada 12 Mei 2026. Barulah ibu korban mengetahui dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat," pungkasnya. (ant/nsi)