GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lengkapi Bukti Kasus Pencabulan Belasan Santri, Polisi Geledah Ponpes di Ponorogo

Guna memperkuat penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santri, jajaran Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penggeledahan di sebuah pondok pesantren di wilayah Jambon, Jawa Timur, Rabu (20/5). 
Kamis, 21 Mei 2026 - 01:27 WIB
Anggota tim penyidik PPA Satreskrim Polres Ponorogo saat mengeluarkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pencabulan santri dari Ponpes Tahfidzul Quran Raden Wijaya, Kecamatan Jambon, Ponorogo, Rabu (20/5).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Guna memperkuat penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santri, jajaran Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penggeledahan di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Jambon, Jawa Timur, Rabu (20/5). 

Lokasi tersebut merupakan tempat bernaung sekaligus tempat kejadian perkara yang melibatkan pimpinan ponpes berinisial JY (55).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penggeledahan ini dilakukan oleh tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah menetapkan JY sebagai tersangka utama. 

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menjelaskan bahwa tindakan ini difokuskan untuk mengumpulkan bukti-bukti fisik yang dapat mendukung proses hukum.

“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar AKP Imam Mujali.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa kasur, tisu, dan berbagai dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan aksi kriminal tersangka. 

Selain mengamankan aset fisik, polisi juga mendapati temuan baru terkait frekuensi kekerasan seksual yang dialami para korban.

Tersangka diketahui menjalankan aksinya dengan modus memberikan iming-iming berupa uang saku serta jaminan pendidikan gratis bagi para santri. 

Berdasarkan pemeriksaan, tindakan asusila tersebut dilakukan tersangka secara berulang.

“Beberapa korban mengaku mengalami perbuatan itu hingga tiga sampai empat kali,” jelas AKP Imam Mujali.

Mengingat banyaknya jumlah korban, pihak kepolisian kini memprioritaskan pemulihan trauma para santri. 

Satreskrim Polres Ponorogo bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo serta tim ahli psikologi untuk memberikan asesmen khusus.

“Pendampingan terus dilakukan karena kondisi korban masih mengalami tekanan psikologis,” terangnya.

Atas tindakannya yang keji, JY dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 KUHP. 

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta.

Sementara itu, terkait status dan kelanjutan operasional pondok pesantren tersebut, pihak kepolisian telah menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada Kementerian Agama untuk melakukan penanganan lebih lanjut. (ant/dpi)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Status Sekda Tangsel Diperdebatkan, Pengamat: Jangan Sampai Digiring ke Arah Politik

Status Sekda Tangsel Diperdebatkan, Pengamat: Jangan Sampai Digiring ke Arah Politik

Polemik mengenai status keabsahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, kini menjadi sorotan publik.
RUPST Tahun Buku 2025, Jasa Marga Putuskan Pembagian 31 Persen Laba Bersih Dibagikan ke Pemegang Saham

RUPST Tahun Buku 2025, Jasa Marga Putuskan Pembagian 31 Persen Laba Bersih Dibagikan ke Pemegang Saham

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memutuskan pembagian dividen kepada para pemegang saham dengan nilai Rp1,1 triliun atau setara dengan 31 persen laba bersih Tahun Buku 2025.
Anindya Bakrie Ungkap KIGC Tempat Kumpul Pelobi Ulung: Bisa Perkuat Komite Bilateral Luar Negeri

Anindya Bakrie Ungkap KIGC Tempat Kumpul Pelobi Ulung: Bisa Perkuat Komite Bilateral Luar Negeri

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie mengungkapkan bahwa Kadin Indonesia Golf Club (KIGC) merupakan tempat kumpul pelobi ulung untuk memperkuat komite bilateral luar negeri hingga meningkatkan usaha perdagangan.
Polisi Pastikan Model ADV Bukan Korban Begal, Motifnya Iseng

Polisi Pastikan Model ADV Bukan Korban Begal, Motifnya Iseng

Polda Metro Jaya memastikan bahwa Model atau MUA Ansy Jan De Vries (ADV) bukan korban begal maupun tindakan kriminal lainnya. 
Kecurigaan KDM Semakin Terang Benderang? Priyo Kembali Ungkap Fakta 4 Nama Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Kecurigaan KDM Semakin Terang Benderang? Priyo Kembali Ungkap Fakta 4 Nama Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Terdakwa Priyo Bagus Setiawan kembali membuat kecurigaan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) terang benderang soal Ririn Rifanto sebut 4 nama kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu.
Bukan Tanpa Alasan, Wapemred Republika Ungkap Alasan Jurnalisnya Ikut Global Sumud Flotilla ke Gaza

Bukan Tanpa Alasan, Wapemred Republika Ungkap Alasan Jurnalisnya Ikut Global Sumud Flotilla ke Gaza

Publik dikejutkan dengan kabar diculiknya sembilan relawan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla oleh tentara Zionis Israel

Trending

Kecurigaan KDM Semakin Terang Benderang? Priyo Kembali Ungkap Fakta 4 Nama Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Kecurigaan KDM Semakin Terang Benderang? Priyo Kembali Ungkap Fakta 4 Nama Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Terdakwa Priyo Bagus Setiawan kembali membuat kecurigaan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) terang benderang soal Ririn Rifanto sebut 4 nama kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu.
Bareskrim Polri Bakal Periksa Selebgram Inisial ZNM Terkait Gas N2O Ilegal Whip Pink

Bareskrim Polri Bakal Periksa Selebgram Inisial ZNM Terkait Gas N2O Ilegal Whip Pink

Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap selebgram wanita berinisial NZM terkait penggunaan gas Nitrous Oxide (N2O) ilegal Whip Pink, pada Jumat (22/5) mendatang.
RUPST Tahun Buku 2025, Jasa Marga Putuskan Pembagian 31 Persen Laba Bersih Dibagikan ke Pemegang Saham

RUPST Tahun Buku 2025, Jasa Marga Putuskan Pembagian 31 Persen Laba Bersih Dibagikan ke Pemegang Saham

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memutuskan pembagian dividen kepada para pemegang saham dengan nilai Rp1,1 triliun atau setara dengan 31 persen laba bersih Tahun Buku 2025.
Timwas Haji DPR RI Tinjau Hotel Al-Hidayah Mekkah, Pastikan Pelayanan Konsumsi 4.000 Jemaah Aman dan Memuaskan

Timwas Haji DPR RI Tinjau Hotel Al-Hidayah Mekkah, Pastikan Pelayanan Konsumsi 4.000 Jemaah Aman dan Memuaskan

Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI terus bergerak untuk menjamin kenyamanan serta kelayakan fasilitas yang dibutuhkan jemaah haji Indonesia di Tanah Suci.
Anindya Bakrie Ungkap KIGC Tempat Kumpul Pelobi Ulung: Bisa Perkuat Komite Bilateral Luar Negeri

Anindya Bakrie Ungkap KIGC Tempat Kumpul Pelobi Ulung: Bisa Perkuat Komite Bilateral Luar Negeri

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie mengungkapkan bahwa Kadin Indonesia Golf Club (KIGC) merupakan tempat kumpul pelobi ulung untuk memperkuat komite bilateral luar negeri hingga meningkatkan usaha perdagangan.
Bukan Tanpa Alasan, Wapemred Republika Ungkap Alasan Jurnalisnya Ikut Global Sumud Flotilla ke Gaza

Bukan Tanpa Alasan, Wapemred Republika Ungkap Alasan Jurnalisnya Ikut Global Sumud Flotilla ke Gaza

Publik dikejutkan dengan kabar diculiknya sembilan relawan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla oleh tentara Zionis Israel
Status Sekda Tangsel Diperdebatkan, Pengamat: Jangan Sampai Digiring ke Arah Politik

Status Sekda Tangsel Diperdebatkan, Pengamat: Jangan Sampai Digiring ke Arah Politik

Polemik mengenai status keabsahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, kini menjadi sorotan publik.
Selengkapnya

Viral