news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kang Dedi Mulyadi (KDM) Gubernur Jawa Barat.
Sumber :
  • YouTube

“Trotoar Bukan Lapak Dagang!” Dedi Mulyadi Pasang Badan Bela Hak Pejalan Kaki di Bandung

Dedi Mulyadi tegas soal penertiban PKL di trotoar Bandung. KDM menilai trotoar adalah hak pejalan kaki dan fasilitas umum harus dikembalikan fungsinya.
Kamis, 21 Mei 2026 - 15:18 WIB
Reporter:
Editor :

“Semua orang harus merasa nyaman saat berada, tinggal, maupun berkunjung ke Kota Bandung,” lanjutnya.

Dedi Singgung Soal Kompensasi untuk PKL

Terkait tuntutan bantuan atau kompensasi bagi para pedagang yang terdampak penertiban, Dedi mengatakan tidak ada aturan yang mewajibkan pemerintah memberikan ganti rugi atas penggunaan fasilitas umum untuk berjualan.

Meski demikian, ia mengaku tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan kondisi ekonomi para pedagang kecil.

“Tapi ini adalah pertimbangan ekonomi dan kemanusiaan. Siklus ekonominya harus tetap berjalan sebelum mereka mendapat pekerjaan atau usaha lain yang tidak mengganggu fasilitas umum,” ujarnya.

Dedi menilai pemerintah tetap perlu memikirkan keberlangsungan ekonomi masyarakat tanpa mengorbankan fungsi fasilitas publik.

Akui Keuangan Daerah Terbatas

Dalam pernyataannya, Dedi juga menegaskan pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran sehingga tidak memungkinkan memberikan bantuan besar kepada seluruh PKL terdampak.

“Kalau saya harus memberi miliaran rupiah tentu tidak mungkin juga, karena kemampuan keuangan kita terbatas,” katanya.

Meski mendapat kritik dari sebagian masyarakat, Dedi memastikan penataan kota akan terus dilakukan demi kepentingan bersama.

Langkah penertiban PKL di trotoar Bandung sendiri belakangan menjadi perbincangan luas di media sosial. Sebagian masyarakat mendukung kebijakan tersebut karena dinilai mengembalikan hak pejalan kaki dan membuat kawasan kota lebih tertata.

Namun di sisi lain, ada pula yang menilai pemerintah perlu menyiapkan solusi jangka panjang bagi para pedagang kecil agar tetap memiliki tempat usaha yang layak tanpa harus menggunakan fasilitas umum. (nsp)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:13
02:51
02:55
04:48
01:22
02:24

Viral