- Julio Trisaputra/tvOnenews
Dana Belasan Triliun Diduga Mengendap di Rekening Yayasan, KPK Perketat Pengawasan Anggaran MBG
Jakarta, tvOnenews.com - Tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melanjutkan kajian lebih mendalam terkait dengan penganggaran Makan Bergizi Gratis (MBG)
KPK sendiri menilai bahwa tata kelola anggaran MBG dari Badan Gizi Nasional (BGN) tidak maksimal atau masih lemah.
Pasalnya dari anggaran Rp85 triliun, yang terserap hanya sekitar 60 persen. Sehingga masih adanya uang mengendap di rekening yayasan bahkan hingga belasan triliun rupiah.
"Tahun ini kita akan melakukan kajian lebih dalam terkait dengan penganggaran MBG," ucap Direktur Monitoring KPK, Aida Zulaika dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Aida mengungkapkan, bahwa pada tahun KPK ingin lebih fokus terhadap penganggaran itu sendiri guna meminimalisasi potensi penyimpangan dalam program dengan anggaran yang jumbo.
Namun ke depannya lembaga antri rasuah ini segera melakukan kajian terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
"Saat kemarin, kita lebih ke tata kelola regulasi, pengawasa, dan penganggaran. Kita masih terkait anggaran belum masuk sampai ke pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK juga membeberkan alasannya untuk terus melakukan pengawasan terhadap Badan Gizi Nasional (BGN).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin mengatakan, bahwa pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Pasalnya, BGN sendiri merupakan Lembaga yang belum genap berusia dua tahun, namun harus mengelola anggaran yang begitu besar khususnya untuk menjalankan program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kenapa kemudian KPK masuk juga karena BGN itu kan baru berdiri baru berdiri tahun 2024 tapi langsung diberikan amanat mandat untuk mengelola anggaran yang jumbo," katanya dalam acara Media Gathering bertajuk Merawat Sinergi Menjaga Kepercayaan di Anyer, Rabu (20/5/2026).
Ia juga menyoroti soal tata kelola yang dianggap belum terlalu siap dalam segi infrastruktur, organisasi hingga regulasi. Sehingga masih terdapat kerentanan dan harus mesti terus diawasi.
"Suatu Lembaga yang baru dibentuk, dengan kerangka regulasi yang belum settle, organisasinya juga belum settle, kemudian mengemban amanat program nasional dengan anggaran jumbo," jelasnya.
Selain itu sambung Aminudin, alasan KPK masuk dalam pengawasan BGN karena telah menjadi antensi Publik khususnya program MBG.
"Ketika suatu proyek dengan anggaran yang jumbo maka risiko terjadinya fraud, terjadinya tindak pidana korupsi pun pasti tinggi," ungkapnya.
Meski begitu, ia menegaskan, kehadiran KPK bukan untuk merecoki program pemerintah, tetapi mendukung program ini sesuai dengan semestinya dan terhindar dari korupsi.
"KPK sesuai dengan tusinya juga punya kewajiban untuk memastikan bahwa program-program unggulan itu berjalan baik, tepat sasaran, transparan, akuntabilitasnya terjaga, dan tentu jangan sampai ada korupsi," tandasnya. (aha)