news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

TASPEN Mulai Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN per 2 Juni 2026, Tanpa Pengajuan dan Potongan.
Sumber :
  • Istimewa

TASPEN Mulai Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN per 2 Juni 2026, Tanpa Pengajuan dan Potongan

TASPEN mulai mencairkan Gaji ke-13 pensiunan ASN pada 2 Juni 2026 tanpa pengajuan dan tanpa potongan melalui 46 mitra bayar.
Jumat, 22 Mei 2026 - 18:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - PT TASPEN (Persero) memastikan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Pencairan tersebut dilakukan sesuai arahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam pelaksanaannya, pembayaran akan disalurkan melalui 46 mitra bayar TASPEN yang tersebar di seluruh Indonesia.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen TASPEN dalam mendukung kesejahteraan para pensiunan ASN sekaligus menjaga keberlangsungan hidup mereka di masa purnabakti.

Program ini juga disebut sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong layanan publik yang efektif dan terpercaya.

TASPEN Pastikan Pencairan Otomatis Tanpa Pengajuan

Corporate Secretary PT TASPEN (Persero), Henra, menegaskan bahwa pembayaran Gaji Ketiga Belas dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan proses pengajuan ataupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.

Menurutnya, mekanisme tersebut diterapkan agar proses pencairan berjalan lebih mudah dan cepat bagi para pensiunan ASN.

“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.

TASPEN juga memastikan bahwa proses pembayaran dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ini Ketentuan Penting Gaji ke-13 Tahun 2026

Dalam keterangannya, TASPEN menjelaskan sejumlah poin penting terkait pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026.

Berikut rinciannya:

  1. Besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

  2. Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran, potongan lain, termasuk kredit pensiun dan pajak penghasilan karena pajak ditanggung pemerintah.

  3. Apabila penerima manfaat memiliki lebih dari satu status penerima, maka Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu kali berdasarkan nominal terbesar.

  4. Bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda, pembayaran tetap diberikan untuk kedua status tersebut.

  5. Pegawai ASN dan pejabat negara yang pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya akan menerima pembayaran Gaji Ketiga Belas dari instansi tempat bekerja terakhir.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:47
02:02
05:02
04:25
04:34
06:21

Viral