News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit! Ini Aturan Lengkap THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan

PP 9 Tahun 2026 resmi mengatur THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri hingga pensiunan. Simak isi aturan, jadwal pencairan, dan daftar penerimanya.
Selasa, 10 Maret 2026 - 13:35 WIB
Ilustrasi THR PNS
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menerbitkan PP 9 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun ini. Regulasi tersebut menjadi pedoman utama dalam proses pencairan tunjangan tahunan bagi pegawai pemerintah, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Penerbitan PP 9 Tahun 2026 memberikan kepastian mengenai jadwal pembayaran, komponen penghasilan yang dihitung, serta kelompok penerima yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan dalam PP 9 Tahun 2026 telah lama dinantikan karena menjadi rujukan resmi bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam menyalurkan tambahan penghasilan kepada para aparatur negara.

Selain mengatur THR dan gaji ke-13, PP 9 Tahun 2026 juga memuat sejumlah penyesuaian terkait sistem kerja, hak cuti, serta struktur tunjangan pegawai di lingkungan pemerintahan.

Isi Utama PP 9 Tahun 2026

Secara umum, PP 9 Tahun 2026 mengatur dua jenis tambahan penghasilan yang diberikan kepada aparatur negara setiap tahun.

Dua bentuk tunjangan yang diatur dalam PP 9 Tahun 2026 meliputi:

  • Tunjangan Hari Raya (THR)

  • Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13)

Melalui PP 9 Tahun 2026, pemerintah memastikan bahwa pencairan kedua tunjangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme yang terstruktur.

Biasanya, aturan seperti PP 9 Tahun 2026 diumumkan beberapa minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri agar setiap instansi memiliki waktu cukup untuk memproses administrasi pembayaran.

Dasar Hukum PP 9 Tahun 2026

Penerbitan PP 9 Tahun 2026 tidak terlepas dari sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan kebijakan pemerintah.

Beberapa dasar hukum dalam PP 9 Tahun 2026 antara lain:

  • Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

Dengan dasar hukum tersebut, PP 9 Tahun 2026 menjadi regulasi resmi yang mengatur pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Definisi Penting dalam PP 9 Tahun 2026

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam PP 9 Tahun 2026, pemerintah juga menjelaskan sejumlah istilah penting yang berkaitan dengan penerima tunjangan.

Beberapa definisi yang tercantum dalam PP 9 Tahun 2026 antara lain:

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KSAD Bantah TNI Gusur Sekolah Demi Bangun Koperasi Desa Merah Putih

KSAD Bantah TNI Gusur Sekolah Demi Bangun Koperasi Desa Merah Putih

Kepala Staf TNI Angkatan Darar (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membantah kabar bahwa TNI menggusur Sekolah Dasar (SD) untuk membangun Koperasi Desa Merah Putih.
Bursa Transfer Super League: 5 Pemain yang Dibuang Borneo FC Ini Bisa Jadi Pihan Perekrutan Persib, Peralta Segera Diresmikan Persija?

Bursa Transfer Super League: 5 Pemain yang Dibuang Borneo FC Ini Bisa Jadi Pihan Perekrutan Persib, Peralta Segera Diresmikan Persija?

Dibandingkan dengan tim papan atas lain, Borneo FC sebagai runner up Super League 2025-2026 justru menjadi tim dengan jumlah pemain yang dilepas terbanyak. 
KAI Divre I Sumut dan Pemkab Deli Serdang Teken MoU, Eks Stasiun Deli Tua Ditata Jadi Kawasan Produktif

KAI Divre I Sumut dan Pemkab Deli Serdang Teken MoU, Eks Stasiun Deli Tua Ditata Jadi Kawasan Produktif

KAI Divisi Regional I Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Penataan Kawasan Eks Stasiun Deli Tua
Rupiah Melemah dan Harga Naik, Bagaimana Sikap Seorang Muslim? Ustaz Khalid Basalamah Beri Nasihat Menenangkan

Rupiah Melemah dan Harga Naik, Bagaimana Sikap Seorang Muslim? Ustaz Khalid Basalamah Beri Nasihat Menenangkan

Rupiah melemah dan harga naik, bagaimana sikap seorang muslim? Ustaz Khalid Basalamah beri nasihat menenangkan di tengah situasi yang dihadapi Indonesia.
Haris Rusly Bongkar 3 Poros di Balik Kampanye Destabilisasi: Gejolak IHSG dan Rupiah adalah Serangan Terkoordinasi

Haris Rusly Bongkar 3 Poros di Balik Kampanye Destabilisasi: Gejolak IHSG dan Rupiah adalah Serangan Terkoordinasi

Eks Komandan Relawan TKN Prabowo, Haris Rusly beberkan ada tiga poros di balik kampanye “Destabilisasi” Nasional. Menurutnya, negara sedang menghadapi perang
Koalisi MBG Watch Ajak Pengendara Bunyikan Klakson Sebagai Bentuk Kekecewaan

Koalisi MBG Watch Ajak Pengendara Bunyikan Klakson Sebagai Bentuk Kekecewaan

Koalisi MBG Watch menggelar aksi di depan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026). 

Trending

Muncul Nama Nanik S Deyang Hingga Ibunda Seskab Teddy dalam Pusaran Dugaan Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sony Buka Suara

Muncul Nama Nanik S Deyang Hingga Ibunda Seskab Teddy dalam Pusaran Dugaan Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sony Buka Suara

Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief buka suara soal beredarnya puluhan nama petinggi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Diantaranya yakni Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang hingga Ibunda Seskab Teddy Indra Wijaya.
Sulut Emosi Beckham Putra, Kronologi Oknum Suporter yang Acungkan Jari Tengah pada Timnas Indonesia Sampai Kena Damprat Kevin Diks

Sulut Emosi Beckham Putra, Kronologi Oknum Suporter yang Acungkan Jari Tengah pada Timnas Indonesia Sampai Kena Damprat Kevin Diks

Beckham Putra Nugraha sengaja menghampiri oknum suporter yang berada di tribun penonton setelah oknum tersebut mengacungkan jari tengah ketika Timnas Indonesia tengah berkeliling Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta usai laga melawan Mozambik, Selasa (10/6/2026). 
Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Dosen FIB UGM, Ada Pencatutan Nama, Foto hingga Kaitan Keluarga dengan Ketua Yayasan Little Aresha

Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Dosen FIB UGM, Ada Pencatutan Nama, Foto hingga Kaitan Keluarga dengan Ketua Yayasan Little Aresha

Polisi membeberkan hasil pemeriksaan terhadap seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM dalam dugaan kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha.
Dear John Herdman, Media Vietnam Punya Request Khusus soal Susunan Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Dear John Herdman, Media Vietnam Punya Request Khusus soal Susunan Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Salah satu media Vietnam menyoroti komposisi pemain Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday. Media tersebut juga request susunan pemain di FIFA ASEAN Cup 2026
Media Vietnam Kaget Bukan Main usai Lihat Kim Sang-sik Rela Terbang ke Jakarta Demi Pantau Timnas Indonesia

Media Vietnam Kaget Bukan Main usai Lihat Kim Sang-sik Rela Terbang ke Jakarta Demi Pantau Timnas Indonesia

Kehadiran pelatih Timnas Vietnam Kim Sang-sik di GBK saat pertandingan Timnas Indonesia melawan Mozambik menjadi sorotan media Vietnam. Mereka kaget bukan main.
Soal 20 Nama Petinggi Diduga Terlibat Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kuasa Hukum Sony: Sifatnya Masih Pro Justitia Confidential

Soal 20 Nama Petinggi Diduga Terlibat Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kuasa Hukum Sony: Sifatnya Masih Pro Justitia Confidential

Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief angkat bicara mengenai kliennya yang akan membuka 20 nama petinggi, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pedagang Sate Jadi Korban Pengeroyokan Usai Tagih Uang ke Pembeli di Jakarta Pusat, Dua Pelaku Ditangkap

Pedagang Sate Jadi Korban Pengeroyokan Usai Tagih Uang ke Pembeli di Jakarta Pusat, Dua Pelaku Ditangkap

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pedagang sate berinisial HL (26) menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang pembeli di wilayah Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Selengkapnya

Viral