news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya di Eksekusi ke Sukamiskin.
Sumber :
  • antara

Vonis Nurhadi Diperkuat, KPK Tegaskan Hukuman 5 Tahun Penjara Jadi Peringatan Keras bagi Penegak Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 5 tahun penjara eks Sekretaris MA Nurhadi. KPK berharap putusan memberi efek jera.
Jumat, 22 Mei 2026 - 22:38 WIB
Reporter:
Editor :

Vonis tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding, sehingga hukuman terhadap eks Sekretaris MA itu tetap berlaku sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama.

Selain pidana penjara, Nurhadi juga diwajibkan membayar uang pengganti dalam jumlah besar.

Nurhadi Dibebani Uang Pengganti Rp137 Miliar

Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut menghukum Nurhadi membayar uang pengganti sebesar Rp137 miliar.

Jika tidak dibayarkan, hukuman itu akan diganti dengan pidana tambahan berupa tiga tahun penjara.

Besarnya nilai uang pengganti tersebut menjadi salah satu perhatian dalam perkara ini, mengingat kasus yang menjerat Nurhadi berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan aliran dana yang kemudian diproses dalam tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini juga kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pejabat di lingkungan lembaga peradilan. KPK menilai integritas aparat penegak hukum menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

Dengan dikuatkannya vonis oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, proses hukum terhadap Nurhadi memasuki tahap penting sekaligus mempertegas sikap lembaga peradilan dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan pejabat negara.

Sebelumnya, perkara yang menyeret nama Nurhadi sempat menjadi perhatian luas publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung. Penguatan vonis banding kini dinilai menjadi sinyal bahwa penanganan kasus korupsi tetap berjalan melalui mekanisme hukum yang independen dan objektif. (aha/nsp)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:47
02:02
05:02
04:25
04:34
06:21

Viral