- Tangkapan layar YouTube Pengacara Toni
Pihak Ririn Bantah Terlibat Kasus Pembunuhan Keluarga di Indramayu, Bongkar Bukti Rekaman Suara Terdakwa
Indramayu, tvOnenews.com - Kubu Ririn Rifanto membantah pernyataan dari Priyo Bagus Setiawan, terdakwa kasus pembunuhan keluarga di Indramayu.
Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (21/5/2026).
Kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto, Toni RM mengungkap alat bukti di sidang tersebut. Ia menyerahkan rekaman suara dari terdakwa Priyo Bagus Setiawan kepada majelis hakim.
Penyerahan rekaman suara itu, kata Toni RM, sebagai bukti bahwa Ririn Rifanto tidak melakukan pembunuhan keluarga di Indramayu. Upaya ini menunjukkan kliennya menepis pernyataan dari Priyo.
"Kami, terdakwa atau penasihat hukum, hari ini menghadirkan atau mengajukan alat bukti berupa rekaman suara," ujar Toni RM dikutip tvOnenews.com, Jumat (22/5/2026).
- Kolase tangkapan layar YouTube Pengacara Toni & Instagram/@indramayuinfo
Rekaman suara yang diserahkan saat dirinya belum menjadi pengacara mereka. Ia memiliki bukti terkait pengakuan dari keduanya, termasuk Priyo Bagus Setiawan mengenai kasus pembunuhan ini.
"Ini adalah rekaman suara dari terdakwa Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto ketika saya temui pertama kali dan sebelum saya menjadi pengacaranya," terangnya.
Ia menjelaskan, setidaknya ada dua rekaman suara yang akan ditunjukkan dalam persidangan untuk menjadi bukti tambahan.
Toni mengatakan, dirinya mengambil rekaman tersebut ketika mengonfirmasi keterangan dari Priyo dalam sidang pertama. Saat itu agenda ini digelar pada 26 Februari 2026.
Di momen itu, Priyo memaparkan kronologi kejadian sebenarnya. Toni mengatakan, terdakwa 2 mengatakan ada empat nama lain berstatus sebagai pelaku utama, di antaranya Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko. Untuk Ririn disebut tidak memiliki keterlibatan dalam kasus ini.
Toni kemudian menyambangi Lapas Indramayu dengan tujuan menemui kedua terdakwa. Tujuannya untuk mengonfirmasi kebenaran terkait pengakuan dari terdakwa Priyo.
Menariknya, kedua terdakwa mengungkapkan hal yang sama. Bahkan, Priyo memaparkan kejadian ini tanpa adanya tekanan.
"Mereka menyampaikan dengan lancar, dengan gamblang, dengan leluasa, tanpa ada tekanan apa pun," tuturnya.
Ia meyakini penyerahan alat bukti rekaman suara tersebut menjadi bentuk bantahan dari keterangan dilontarkan Priyo. Sebab, pihak Ririn menepis pernyataan empat nama yang disebutkan hanya berupa karangan dan imajinasi darinya.