news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Luar Negeri dari Indonesia Sugiono.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Indonesia dan 17 Negara Islam Murka, ‘Kedutaan Somaliland’ di Yerusalem Disebut Langgar Hukum Internasional!

Indonesia bersama 17 negara mayoritas Muslim melontarkan kecaman keras terhadap langkah wilayah “Somaliland” yang membuka kantor yang diklaim sebagai “kedutaan besar” di Yerusalem
Senin, 25 Mei 2026 - 13:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia bersama 17 negara mayoritas Muslim melontarkan kecaman keras terhadap langkah wilayah “Somaliland” yang membuka kantor yang diklaim sebagai “kedutaan besar” di Yerusalem yang diduduki.

Langkah tersebut dinilai sebagai tindakan ilegal yang secara langsung menabrak hukum internasional serta memperkeruh konflik geopolitik di Timur Tengah.

Dalam keterangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui media sosial X, Senin (25/5/2026), para Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Mesir, Arab Saudi, Qatar, Yordania, Turki, Pakistan hingga Palestina menyatakan penolakan tegas terhadap tindakan sepihak tersebut.

“Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Republik Arab Mesir, Kerajaan Arab Saudi, Negara Qatar, Kerajaan Hashemite Yordania, Republik Türkiye, Republik Islam Pakistan, Republik Djibouti, Republik Federal Somalia, Negara Palestina,” demikian pembukaan pernyataan bersama itu.

“Kemudian Kesultanan Oman, Republik Sudan, Republik Yaman, Republik Lebanon, Republik Islam Mauritania, Republik Demokratik Rakyat Aljazair, Republik Rakyat Bangladesh dan Negara Kuwait mengutuk dalam istilah terkuat langkah ilegal dan tidak dapat diterima yang diambil oleh apa yang disebut "Somaliland" wilayah dalam membuka "kedutaan besar" yang diklaim di Yerusalem yang diduduki,” lanjut keterangan itu.

Negara-negara tersebut menilai langkah itu bukan sekadar tindakan diplomatik biasa, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan status Yerusalem yang selama ini menjadi salah satu titik paling sensitif dalam konflik Palestina-Israel.

“Ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan resolusi internasional yang relevan, dan merupakan pelanggaran langsung terhadap status hukum dan historis Yerusalem yang diduduki,” lanjut pernyataan itu.

Pernyataan bersama tersebut juga menegaskan penolakan total terhadap segala bentuk upaya yang dianggap ingin melegitimasi pendudukan Israel di Yerusalem Timur maupun mengubah status kota suci tersebut secara sepihak.

“Para Menteri menegaskan kembali penolakan kategoris mereka terhadap tindakan sepihak apa pun yang bertujuan untuk memperkuat realitas ilegal di Yerusalem yang diduduki atau memberikan legitimasi pada entitas atau pengaturan apa pun yang bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang relevan,” bunyi pernyataan itu.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:41
02:14
15:39
01:02
02:30

Viral