- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Indonesia dan 17 Negara Islam Murka, ‘Kedutaan Somaliland’ di Yerusalem Disebut Langgar Hukum Internasional!
Negara-negara penandatangan menekankan bahwa Yerusalem Timur tetap merupakan wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967. Karena itu, segala tindakan untuk mengubah status hukumnya dianggap tidak sah.
“Mereka menegaskan kembali bahwa Yerusalem Timur telah menduduki wilayah Palestina sejak tahun 1967, dan bahwa tindakan apa pun yang dimaksudkan untuk mengubah status hukum dan historisnya batal dan tidak berlaku dan tanpa efek hukum,” lanjut pernyataan tersebut.
Tak hanya menyoroti isu Palestina, para Menteri Luar Negeri juga menyatakan dukungan penuh terhadap kedaulatan Somalia di tengah polemik keberadaan Somaliland yang memisahkan diri secara sepihak.
“Para Menteri lebih lanjut menekankan dukungan penuh mereka untuk persatuan, kedaulatan, dan integritas teritorial Republik Federal Somalia, dan penolakan tegas mereka terhadap tindakan sepihak apa pun yang merusak persatuan wilayah Somalia atau melanggar kedaulatannya,” tegas pernyataan bersama itu.
Sikap keras Indonesia dan negara-negara Islam tersebut memperlihatkan meningkatnya tekanan diplomatik terhadap berbagai upaya yang dinilai dapat mengubah status Yerusalem maupun memicu legitimasi baru terhadap wilayah-wilayah yang statusnya masih dipersengketakan secara internasional. (agr/muu)