- istimewa - antaranews
Prabowo Terbitkan PP Ekspor Satu Pintu, Luhut: Bea Cukai Perlu Direformasi
Dia menjelaskan terbitnya aturan ini demi memperkuat monitoring serta memberantas praktik kurang bayar atau underinvoicing.
Selain itu, PP ini juga diharapkan dapat memberantas praktik pemindahan harga atau transfer pricing. Prabowo juga mengungkapkan aturan ini demi menghindari adanya pemindahan devisa hasil ekspor.
Ia berharap, nantinya akan ada peningkatan pendapatan negara karena aturan tata kelola komoditas yang diterbitkannya.
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita. Dengan kebijakan ini, kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, seperti negara-negara tetangga kita," tuturnya.
"Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa kita sendiri," sambung Prabowo.
Prabowo menegaskan awal mula berpikiran untuk menerbitkan aturan ini karena dia berkeinginan agar negara mengetahui seluruh alur pendapatan dari ekspor komoditas yang dilakukan.
Pasalnya, menurut Prabowo, selama ini banyak perusahaan yang nakal di mana berbohong terkait nilai ekspor komoditas.
"Negara berhak mengetahui secara rinci sumber daya alam kita yang dijual ke luar Indonesia. Kita tidak mau dibohongi lagi. Kita mau persis kekayaan kita yang dijual," jelasnya.
Dia menyebut kebijakan semacam ini sudah diterapkan di negara lain seperti Arab Saudi, Qatar, Aljazair, Rusia hingga Kuwait.
"Kita harus belajar dari negara-negara seperti ini. Mereka telah mampu mengelola kekayaan sumber daya alam mereka untuk kepentingan rakyat mereka," bebernya. (aag)