- Antara
Pengakuan PMI di Arab Saudi, Diduga Jadi Korban Penempatan Non-Prosedural oleh Pihak Penyalur
Samsirin menilai perusahaan penyalur kurang menunjukkan tanggung jawab terhadap kondisi pekerja migran yang diberangkatkan.
“Somasi sudah kami layangkan tiga hari lalu. Namun sampai hari ini belum ada respons positif terkait pemulangan korban. Jawabannya hanya akan dicek dan dilihat,” tegasnya.
Dalam dokumen somasi bernomor 0069/YLBH-GKB/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026, YLBH-GKB menyebut terdapat dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya terkait penempatan nonprosedural dan perlindungan PMI.
Selain itu, pihak LBH juga menyinggung dugaan unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
“Karena terdapat unsur perekrutan, pengangkutan, dan penempatan terhadap korban dengan penyalahgunaan posisi rentan,” bunyi isi somasi tersebut.
Dalam somasi itu, YLBH-GKB meminta pihak penyalur memberikan klarifikasi, memfasilitasi pemulangan korban tanpa biaya, serta menjamin keselamatan dan kesehatan korban hingga kembali ke Indonesia.
Ia menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum pidana, perdata, maupun administratif jika permintaan tak diindahkan pihak penyalur.(raa)