- tvOnenews - Abdul Gani Siregar
Pemerintah Siap Bersih-bersih E-Commerce, Mendag Panggil Seller dan Marketplace Bahas Aturan Baru
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mulai mempercepat pembenahan besar-besaran ekosistem perdagangan digital nasional lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perdagangan melalui sistem elektronik.
Aturan ini memasuki tahap krusial, dengan fokus utama memperketat perlindungan konsumen sekaligus menjaga keberlangsungan pelaku usaha lokal di tengah dominasi platform digital.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan revisi aturan tersebut masih berada dalam tahap harmonisasi antar kementerian dan akan melewati satu putaran pembahasan lanjutan sebelum difinalisasi.
“Regulasi e-commerce ini masih dalam tahap harmonisasi. Masih ada satu tahap pembahasan lagi dalam minggu ini sebelum bisa disimpulkan,” ujar Budi Santoso, di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Pemerintah juga mulai membuka ruang negosiasi langsung dengan pelaku industri digital. Dalam waktu dekat, Kemendag akan menggelar pertemuan dengan para seller dan pelaku marketplace guna menyerap masukan dari lapangan sebelum aturan baru diketok.
“Besok pagi saya dijadwalkan bertemu dengan para penjual dan pelaku marketplace untuk membahas lebih lanjut,” kata Budi.
Langkah ini muncul di tengah semakin kompleksnya persaingan perdagangan digital nasional. Pemerintah menghadapi tekanan untuk menciptakan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan platform besar, penjual lokal, dan perlindungan konsumen yang selama ini kerap menjadi korban praktik perdagangan digital yang tidak sehat.
Menurut Budi, revisi aturan tidak hanya membahas aspek teknis transaksi elektronik, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Yang ingin kita bangun adalah ekosistem yang seimbang. Jadi bukan hanya platformnya, tetapi seller dan konsumen juga harus mendapatkan perlindungan yang proporsional,” jelasnya.
Sebelumnya, Kemendag menegaskan ada dua fokus utama dalam revisi Permendag tersebut, yakni memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan keberpihakan terhadap produk dalam negeri.
Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM agar kebijakan yang lahir tidak tumpang tindih dan tetap berpihak pada pelaku usaha kecil.
“Prinsipnya kita ingin ekosistem perdagangan digital ini lebih tertata. Semua pihak harus mendapatkan manfaat yang adil, baik pelaku usaha, platform, maupun konsumen. Prosesnya masih terus berjalan,” ujar Budi.
Revisi aturan ini dipandang menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam merespons perubahan cepat industri e-commerce yang dalam beberapa tahun terakhir tumbuh agresif, namun juga memunculkan persoalan baru mulai dari persaingan harga tidak sehat, banjir produk impor murah, hingga lemahnya perlindungan konsumen dan pelaku UMKM lokal.
Kemendag menargetkan pembahasan revisi Permendag tersebut dapat segera rampung demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di sektor perdagangan digital yang nilainya terus membesar setiap tahun. (agr/aag)