- Julio Trisaputra/tvOnenews
Noel Ungkap Masa Kecilnya di Persidangan: Saya Mohon Putusan yang Adil
Jakarta, tvOnenews.com - Dalam pledoi pada perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel mengungkapkan masa kecilnya, bahkan perjuangannya bela buruh.
"Pada akhirnya, saya menyerahkan nasib saya kepada kebijaksanaan Yang Mulia. Saya menghormati proses hukum. Saya menghormati tugas Jaksa Penuntut Umum. Saya menghormati kewenangan Majelis Hakim untuk menilai berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keyakinan hukum," kata Noel Ebenezer, di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Noel ceritakan, dirinya juga memahami bahwa masa kecil yang berat, aktivisme, pengabdian kepada buruh, dan keadaan keluarga tidak dapat menggantikan penilaian hukum.
Namun dirinya percaya, keadilan tidak hanya melihat satu peristiwa secara kaku.
Keadilan juga mempertimbangkan manusia yang berdiri di hadapannya, perjalanan hidupnya, nilai yang membentuknya, pengabdiannya, penyesalannya, keluarganya, dan kemungkinannya untuk memperbaiki diri.
"Saya memohon putusan yang adil, proporsional, dan manusiawi. Putusan yang menghormati hukum, tetapi juga memberi ruang bagi sisi kemanusiaan, penyesalan, dan harapan untuk berubah," ucap Noel Ebenezer.
Noel juga memohon agar tidak hanya melihat dirinya ketika jatuh, tetapi juga dari jalan panjang yang membentuk dirinya.
"Anak kecil yang kehilangan ayahnya, anak dari Ibu tunggal yang membesarkan delapan anak, orang yang bekerja kecil-kecilan untuk bisa sekolah, mahasiswa yang pernah bergerak bersama rakyat, dan pejabat yang pernah berusaha turun mendengar buruh," ucap Noel.
Ditegaskannya, keadilan sejati adalah keadilan yang tegas, tetapi tidak kehilangan hati.
"Keadilan yang menimbang kesalahan, tetapi juga melihat penyesalan. Keadilan yang menjaga hukum, tetapi tetap melihat manusia sebagai manusia," jelas Noel.
Untuk diketahui, Noel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara, denda 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp 4,4 miliar dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp 3 miliar subsider 2 tahun penjara.
Hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Sementara untuk pertimbangan meringankan, Noel belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab keluarga.
Perkara Noel ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker.
Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.
Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. (aag)