news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang lanjutan keempat kasus dugaan ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Sebut Berikan Keterangan Palsu dalam Sidang, Pengacara Eks Bupati Bekasi Minta Kadis Cipta Karya Dijadikan Tersangka

Tim kuasa hukum Ade Kuswara Kunang menyoroti kesaksian Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beny Sugiarto dalam persidangan proyek ijon.
Senin, 25 Mei 2026 - 21:37 WIB
Reporter:
Editor :

Bandung, tvOnenews.com - Sidang lanjutan keempat kasus dugaan ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (25/5/2026). 

Tim kuasa hukum Ade Kuswara Kunang menyoroti kesaksian Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beny Sugiarto.

Mereka menilai terdapat indikasi keterangan palsu terkait dugaan aliran uang Rp500 juta dan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara yang menjerat Ade Kuswara Kunang serta ayahnya, H.M. Kunang.

Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Yusnaniar, meminta agar Beny Sugiarto diproses hukum karena dinilai memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta di persidangan.

Kuasa hukum Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang, Yusnaniar
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

“Sidang hari ini cukup memuaskan. Malah kami minta salah satu kepala dinas, Beny Sugiarto, dijadikan tersangka karena terindikasi memberikan kesaksian palsu,” ujar Yusnaniar ditemui seusai sidang.

Ia mengatakan banyak jawaban saksi yang dianggap tidak konsisten dan cenderung mengaku lupa atas berbagai pertanyaan yang diajukan majelis hakim maupun tim kuasa hukum.

“Dia sebagai kepala dinas masa semua lupa. Itu kan tidak masuk akal. Banyak hal yang seharusnya dia tahu,” katanya.

Yusnaniar juga membantah adanya penerimaan uang Rp500 juta oleh kliennya sebagaimana disebut dalam persidangan. 

Ia menilai keterangan tersebut tidak didukung bukti kuat dan hanya berdasarkan informasi sepihak.

“Klien kami tidak pernah menerima uang itu. Bahkan saksi sendiri tidak punya dokumentasi. Semua hanya katanya-katanya saja,” tegasnya.

Dalam sidang, lanjut Yusnaniar, terungkap bahwa informasi mengenai daftar perusahaan dalam dokumen yang disebut list B1 berasal dari seseorang bernama Agung Mulya. 

Namun, menurutnya, saksi mengaku belum pernah melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik perusahaan terkait dugaan keterlibatan dengan Bupati Bekasi nonaktif tersebut.

“Ternyata sumbernya hanya dari Agung Mulya. Ketika ditanya apakah sudah dikonfirmasi kepada pemilik PT terkait keterkaitannya dengan Pak Bupati, jawabannya belum,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyoroti soal dugaan penyerahan uang Rp500 juta yang disebut terjadi pada akhir Desember 2025. 

Pernyataan itu dinilai janggal karena pada waktu yang disebutkan, H.M. Kunang telah lebih dulu ditahan oleh KPK.

“Dia sempat menyebut penyerahan uang dilakukan akhir Desember. Padahal saat diklarifikasi, Abah sudah ditahan KPK pada waktu itu. Ini yang membuat kami menilai ada indikasi kesaksian palsu,” pungkasnya. (cep/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:40
02:51
04:08
01:05
05:05
01:41

Viral