- Antara
Kemenkes Godok Standarisasi Kemasan, Pelaku Industri Rokok Sebut Ancaman PHK Masif
Jakarta, tvOnenews.com - Rencana pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupa penyeragaman kemasan rokok terus menuai polemik.
Bahkan, penolakan wacana tersebut turut dilontarkan dari berbagai elemen yang bergerak pada sektor industri tembakau diantaranya Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi).
Diketahui wacana tersebut semakin dekat terealisasi usai Kemenkes menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP No. 28/2024) pada Senin (25/5/2026).
Ketua Harian Formasi, Heri Susianto menilai RPMK tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan melanggar azas kepastian hukum, manfaat dan keadilan.
"Ego sektoralnya Kemenkes tinggi sekali. Tolonglah, jangan membuat peraturan yang menyesatkan. Amanah PP No. 28/2024 yang harusnya tentang peringatan kesehatan ini melebar sampai ke standardisasi kemasan. Selama ini masukan kami tidak dihargai, ruwet sekali. Jangan lah Kemenkes semena-mena," ujar Heri usai pertemuan.
Heri mengaku kecewa atas jalannya RPMK terlebih kebujakan Kemenkes yang dinilai tak menerima sudut pandang kubunya.
Ia mengungkap jika Indonesia merupakan negara produsen tembakau yang kedudukannya tak dapat disampaikan dengan Singapura ataupun Thailand.
"Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standardisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupakan ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar dengan di RPMK ini," tegasnya.
Sementara, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Henry Wardhana turut bmemberi pandangannya terkait dampak sosial ekonomi dari rencana tersebut.
Ia mengingatkan masyarakat akan merasakan secara langsung dampak sosial ekonomi terkait rancangan aturan standardisasi kemasan yang digagas Kemenkes.
"Perubahan-perubahan yang dibuat oleh Kemenkes atas pasal-pasal RPMK tentang Peringatan Kesehatan sama sekali tidak mengantisipasi dampak sosial ekonomi. Perubahan yang dibuat justru makin ketat. Pemerintah saat ini berupaya agar ekonomi tumbuh, kami minta Kemenkes jangan main-main. Tolong pertimbangkan dampak sosial ekonomi," kata Henry.
Henry juga memaparkan bahwa ekosistem pertembakauan menjadi sumber penghidupan bagi 6 juta tenaga kerja.