news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.
Sumber :
  • Istimewa

Modus Eks Anggota Ombudsman Rekayasa Laporan Minyak Goreng demi Korporasi CPO Hingga Akhirnya Jadi Tersangka

Kejagung ungkap dugaan adanya rekayasa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang menyeret eks Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, ke kursi tersangka.
Selasa, 26 Mei 2026 - 09:36 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan adanya rekayasa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang menyeret eks Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, ke kursi tersangka.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Yeka juga langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung mulai Senin, 25 Mei 2026.

Penyidik menduga, Yeka mengubah isi laporan Ombudsman yang semula membahas kelangkaan minyak goreng menjadi persoalan pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, kasus ini bermula saat Indonesia dilanda krisis minyak goreng pada Februari 2022.

Saat itu, Yeka disebut memerintahkan jajaran Ombudsman melakukan investigasi di berbagai daerah di Indonesia guna menelusuri penyebab kelangkaan minyak goreng.

"Yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Ombudsman tanggal 24 Maret 2022 perihal dugaan mal administrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendag RI," tuturnya, dikutip Selasa, 26 Mei 2026.

Namun, hasil investigasi tersebut diduga berubah arah. Penyidik menemukan adanya dugaan penyusunan laporan secara melawan hukum hingga akhirnya melahirkan LHP Ombudsman RI Nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022.

Laporan itu disebut merekomendasikan pencabutan kebijakan DMO Kementerian Perdagangan. Padahal, menurut penyidik, dokumen tersebut semestinya hanya diserahkan kepada Kemendag RI sebagai pihak terlapor.

Alih-alih berhenti di situ, dokumen tersebut justru diduga bocor ke pihak luar dan digunakan sebagai senjata hukum untuk menggugat pemerintah.

"Bahwa LHP Ombudsman RI nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 yang disusun secara melawan hukum oleh saudara YHF, seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag RI sebagai terlapor," katanya.

Kejagung mengungkap, laporan itu kemudian diserahkan kepada Marcella Santoso selaku pengacara korporasi bersama tim AALF legal. Dokumen tersebut lalu dipakai sebagai dasar gugatan Tata Usaha Negara (TUN) hingga gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan.

Bahkan, hasil laporan Ombudsman itu disebut ikut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag atau lepas dari tuntutan hukum terhadap tiga korporasi besar terdakwa kasus CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri.

Tak hanya dugaan penyalahgunaan wewenang, Kejagung juga mencium adanya aliran uang yang diterima Yeka terkait penyusunan laporan tersebut.

"Bahwa saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari," tutur dia.

Kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Kejagung membuka peluang adanya tersangka baru, termasuk mendalami keterlibatan pihak korporasi lainnya dalam kasus minyak goreng yang sempat menghebohkan publik itu.

Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Yeka.

"Bahwa tersangka melanggar pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Yeka Hendra Fatika terseret dalam pusaran kasus dugaan obstruction of justice (OOJ) korupsi minyak goreng yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Yeka resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan perintangan penyidikan dalam perkara vonis lepas tiga korporasi kasus korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yeka langsung mengenakan rompi tahanan merah muda khas Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Terhadap tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ucap Syarief dalam konferensi pers.

Foe Peace Simbolon

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:09
02:51
01:45
06:54
01:28
01:12

Viral