Kejagung Minta Hormati Proses Hukum dan Terapkan Asas Praduga Tak Bersalah Terhadap Febrie Adriansyah
- Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal mundurnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna meminta kepada seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kemudian juga selama proses hukum masih berlangsung, tetap menerapkan asas praduga tak bersalah atau seseorang harus dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- istimewa
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Anang, dalam siaran persnya, pada Sabtu (11/7/2026).
Dengan mundurnya Jampidsus, Anang memastikan bahwa seluruh tugas hingga penanganan perkara dapat berjalan normal dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegas Anang.
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Hal itu ditandai dengan diterimanya surat pengunduran diri tersebut oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna menyampaikan hal tersebut melalui sebuah pernyataan video.
Anang menyebut jika Febrie Adriansyah memilih mundur dalam menjaga netralitas.
"Pada hari ini Sabtu (11/7/2026), Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (ars/muu)
Load more