- Julio Trisaputra/tvOnenews
KPK Dalami Kasus Suap Eksekusi Lahan PN Depok, ASN hingga Pihak Swasta Kembali Diperiksa
Berikut daftar lima tersangka yang telah ditetapkan KPK:
-
I Wayan Eka Mariarta
-
Yohansyah Maruanaya
-
Trisnadi Yulrisman
-
Berliana Tri Kusuma
KPK menduga terdapat pemberian uang untuk memengaruhi proses hukum maupun pelaksanaan eksekusi sengketa lahan yang tengah bergulir di PN Depok.
Wakil Ketua PN Depok Juga Dijerat Gratifikasi
Selain dugaan suap, KPK juga mengembangkan penyidikan ke perkara gratifikasi yang menjerat salah satu tersangka, yakni Bambang Setyawan.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan aliran dana sebesar Rp2,5 miliar yang berkaitan dengan tindak pidana gratifikasi.
Temuan tersebut diketahui berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Dana miliaran rupiah itu disebut berasal dari PT Daha Mulia Valasindo. KPK menduga aliran dana tersebut memiliki keterkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan PN Depok.
Kasus gratifikasi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang terstruktur dalam proses penanganan perkara di pengadilan.
Penyidikan Masih Terus Berkembang
KPK memastikan penyidikan kasus dugaan suap eksekusi lahan di PN Depok masih terus berjalan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengungkap peran masing-masing pihak.
Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan memeriksa pihak lain yang dianggap mengetahui alur pengurusan perkara maupun transaksi keuangan yang terkait dengan kasus tersebut.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum dan menyangkut dugaan praktik korupsi dalam proses peradilan. KPK menegaskan akan terus menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara sengketa lahan di PN Depok. (aha/nsp)