- Julio Trisaputra/tvOnenews
KPK Dalami Kasus Suap Eksekusi Lahan PN Depok, ASN hingga Pihak Swasta Kembali Diperiksa
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah itu kembali memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (25/5/2026). Empat saksi yang diperiksa yakni Dedi Poerwanto, Ravita Lina, Isnanoor Fitria, serta satu orang dari unsur karyawan swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan materi pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan secara berbeda sesuai keterkaitan masing-masing dengan perkara yang tengah diusut.
“Untuk saksi 1 sampai 3, dimintai keterangan terkait permohonan eksekusi riil yang diajukan PT Karabha Digdaya. Saksi 4, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengurusan perkara di PN Depok,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
KPK Telusuri Permohonan Eksekusi Riil
Dalam proses penyidikan, KPK menaruh perhatian pada permohonan eksekusi riil yang diajukan PT KRB atau PT Karabha Digdaya. Pemeriksaan terhadap para ASN dilakukan untuk mendalami proses administrasi maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengajuan eksekusi tersebut.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya intervensi atau pengaruh dalam proses penanganan perkara di lingkungan PN Depok. Keterangan dari pihak swasta dianggap penting untuk mengungkap alur pengurusan perkara yang diduga berkaitan dengan praktik suap.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi yang berada di kawasan strategis Tapos, Depok. Lahan tersebut menjadi objek perkara yang diduga melibatkan praktik suap guna memengaruhi putusan maupun proses eksekusi.
Berawal dari OTT KPK di Depok
Kasus dugaan korupsi di lingkungan PN Depok mulai mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 di wilayah Depok.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait penanganan perkara sengketa lahan.
Sehari setelah OTT dilakukan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pengadilan dan pihak swasta yang diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.
Berikut daftar lima tersangka yang telah ditetapkan KPK:
-
I Wayan Eka Mariarta
-
Yohansyah Maruanaya
-
Trisnadi Yulrisman
-
Berliana Tri Kusuma
KPK menduga terdapat pemberian uang untuk memengaruhi proses hukum maupun pelaksanaan eksekusi sengketa lahan yang tengah bergulir di PN Depok.
Wakil Ketua PN Depok Juga Dijerat Gratifikasi
Selain dugaan suap, KPK juga mengembangkan penyidikan ke perkara gratifikasi yang menjerat salah satu tersangka, yakni Bambang Setyawan.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan aliran dana sebesar Rp2,5 miliar yang berkaitan dengan tindak pidana gratifikasi.
Temuan tersebut diketahui berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Dana miliaran rupiah itu disebut berasal dari PT Daha Mulia Valasindo. KPK menduga aliran dana tersebut memiliki keterkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan PN Depok.
Kasus gratifikasi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang terstruktur dalam proses penanganan perkara di pengadilan.
Penyidikan Masih Terus Berkembang
KPK memastikan penyidikan kasus dugaan suap eksekusi lahan di PN Depok masih terus berjalan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengungkap peran masing-masing pihak.
Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan memeriksa pihak lain yang dianggap mengetahui alur pengurusan perkara maupun transaksi keuangan yang terkait dengan kasus tersebut.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum dan menyangkut dugaan praktik korupsi dalam proses peradilan. KPK menegaskan akan terus menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara sengketa lahan di PN Depok. (aha/nsp)