- Tim tvOnenews/Aldi Herlanda
KPK Telusuri Rumah Rp4 Miliar Milik Fadia Arafiq di Cibubur, Dibeli Tunai Saat Menjabat Bupati
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Terbaru, KPK mendalami pembelian sebuah rumah mewah senilai Rp4 miliar di kawasan Kota Wisata Cibubur yang disebut dimiliki oleh Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa seorang saksi berinisial HOA yang diketahui merupakan pelaku usaha di sektor properti.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri asal-usul pembelian rumah tersebut.
KPK Sebut Rumah Dibeli Tunai Saat Menjabat Bupati
Budi Prasetyo mengungkapkan rumah di Kota Wisata Cibubur itu dibeli secara tunai atau cash oleh Fadia Arafiq ketika masih menjabat sebagai Bupati Pekalongan.
“Penyidik menelusuri berkaitan dengan aset rumah yang dibeli saudara FAR di Kota Wisata,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, nilai rumah tersebut mencapai Rp4 miliar.
“Pembelian dilakukan secara cash, pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati, yang nilainya mencapai Rp4 miliar,” ujarnya.
KPK Fokus Lakukan Asset Recovery
KPK menyebut pemeriksaan para saksi saat ini difokuskan untuk mengoptimalkan proses asset recovery atau pemulihan aset dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Penyidik terus melacak berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang menyeret Fadia Arafiq sebagai tersangka.
“Penyidik dari kemarin memang masih fokus terkait untuk penelusuran aset dari pihak FAR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.
Langkah penelusuran aset ini dilakukan untuk memastikan kemungkinan penyitaan terhadap barang-barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
KPK Dalami Temuan Jam Tangan Mewah
Sebelumnya, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni manajer toko jam tangan mewah INTime Senayan City serta seorang pihak swasta bernama Ida Bagus Agungbajarapany.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan temuan sembilan kotak jam tangan mewah saat penggeledahan rumah Fadia Arafiq.
Dari sembilan kotak tersebut, lima di antaranya diketahui berisi jam tangan mewah.
Menurut Budi, penyidik mengonfirmasi langsung kepada pihak penjual terkait kepemilikan dan pembelian barang-barang tersebut.
“Penyidik mendalami terkait dengan aset-aset yang ditemukan pada saat peristiwa tangkap tangan, yaitu penyidik mengamankan sejumlah sembilan kotak jam mewah, yang kemudian dalam pemeriksaan kali ini penyidik mengonfirmasi kepada pihak penjual,” jelasnya.
Aset Hasil Korupsi Bisa Dirampas Negara
KPK menegaskan penyitaan aset merupakan langkah lazim dalam penanganan perkara korupsi, terutama terhadap barang-barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil rasuah.
Apabila nantinya pengadilan memutuskan aset tersebut dirampas untuk negara, maka barang-barang hasil sitaan bisa dilelang.
“Ketika nanti diputuskan oleh hakim, untuk dirampas jadi milik negara, atau sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti, maka kemudian atas aset-aset yang disita dan dirampas tersebut bisa dilakukan lelang,” tegas Budi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan hingga kini masih terus dikembangkan oleh KPK, termasuk menelusuri aliran dana dan aset-aset milik tersangka. (aha/nsp)